Kajian Hukum terhadap Nomenklatur dan Substansi dari WHO Framework Convention on Tobacco Control dalam Kaitannya dengan Menekan Dampak Negatif Rokok di Dunia
NICKO PRATAMA, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTingginya jumlah perokok di dunia berbanding lurus dengan jumlah kasus penyakit serta kematian akibat rokok itu sendiri. Hal ini tidak hanya terjadi di wilayah tertentu saja, namun hampir di seluruh belahan dunia. Fenomena ini menjadi sebuah pukulan bagi masyarakat internasional, dan dianggap sebagai suatu wabah epidemi, yang sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan sehingga perlu strategi khusus dalam menekan jumlah korbannya. World Health Organization (WHO) atau organisasi kesehatan dunia menginisiasi pembentukan suatu perjanjian internasional yang substansinya adalah tentang pengendalian tembakau sebagai upaya khusus untuk menanggulangi wabah epidemi akibat konsumsi tembakau di dunia. Perjanjian internasional yang dimaksud diberi judul atau nomenklatur WHO Framework Convention on Tobacco Control atau yang sering disebut dengan singkatan FCTC. Mulai berlaku mengikat (entry into force) pada tahun 2005, hingga saat ini faktanya angka kasus penyakit yang timbul akibat rokok masih juga tinggi. Oleh karena itu, sebagai salah satu sumber hukum internasional yang mengatur masalah yang kompleks ini, keberadaan FCTC perlu dikaji secara mendalam. Kajian tersebut mulai dari struktur naskah FCTC itu sendiri, hingga perkembangan pengimplementasiannya di negara-negara pesertanya.
The high number of smokers in the world is directly proportional to the number of cases of illness and death caused by smoking itself. Not only happening in certain regions, but also in all countries. This situation becomes a blow to the international community, and is regarded as a plague epidemic, which is very worrying and disturbing that need specific strategies in reducing the number of victims. World Health Organization (WHO) initiated an international treaty on tobacco control to combat the plague epidemic of tobacco consumption in the world. It called the WHO Framework Convention on Tobacco Control or often referred to by the acronym FCTC. The FCTC had entry into force in 2005, but in the other hand, until today the numbers of cases of smoking is still too high. Therefore, as one of the sources of international law governing this complex issue, the existence of the FCTC needs to be studied comprehensively. The study started from the structure of the treaty text itself, until the development of the implementation by the State Parties.
Kata Kunci : Nomenklatur, FCTC, Pengendalian Tembakau, Rokok, WHO, Nomenclature, the FCTC, Tobacco Control, Cigarettes