Laporkan Masalah

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM RANGKA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PENCARI KEADILAN

DEWI ELIZA KUSUMANINGRUM, SH, Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.

2015 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini membahas tentang kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa informasi publik berdasarkan UU KIP. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa informasi publik berdasarkan UU KIP. Berawal dari tujuan tersebut, penulis merumuskan permasalahan mengenai bagaimanakah pelaksanaan kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa informasi publik berdasarkan UU KIP serta bagaimanakah analisis yuridis sinkronisasi horizontal antara UU KIP dengan UU PTUN, apakah kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa informasi publik berdasarkan UU KIP dapat memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan dan langkah-langkah hukum apa yang ditempuh agar kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa informasi publik berdasarkan UU KIP dapat memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dengan menggunakan pendekatan undang-undang, yang mengacu pada bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini mencakup penelitian terhadap penerapan norma-norma yang dilakukan dalam praktik penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN. Untuk itu penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang dilengkapi dengan data yang diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap narasumber, yaitu Hakim-Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa informasi publik telah sesuai berdasarkan UU KIP dan PERMA, namun terjadi ketidaksinkronan antara UU KIP dengan UU PTUN di dalam taraf sinkronisasi horizontal, akan tetapi UU KIP dapat memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan karena ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan PERMA. Pelaksanaan kewenangan PTUN dalam menyelesaikan sengketa informasi publik yang dilandasi oleh pemahaman filosofis tujuan pembentukan PTUN akan membantu memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Kata kunci: Sengketa Informasi Publik, Kewenangan PTUN, Sinkronisasi Horizontal, Kepastian Hukum

This research discussed authority of Administrative Court (AC) in resolving public information dispute based on Public Information Disclosure Act (PIDA). It is aimed to describe the execution of AC’s authority in resolving public information disputed based on PIDA. Therefore, the author formulates the problem as how AC’s authority in resolving public information dispute based on PIDA is executed and how the synchronized juridical horizontal analysis between PIDA and Administrative Court Act (ACA) is, whether the authority of AC in resolving public information dispute based on PIDA is able to provide legal certainty for justice seeker and what legal steps need to take in order to make the authority of AC in resolving public information dispute based on PIDA able to provide legal certainty for justice seeker. This research is a normative juridical research that lies the law as a building of norm system using legislation approach, referring to literature or secondary data. It covers study on norm application conducted in resolving public information dispute in AC. Thus, this research conducted using library research completed with acquired data from interview with the resources, that is Administrative Courts Judges. The study results show that the execution of AC’s authority in resolving public information dispute is in line with PIDA and The Supreme of Court Regulation (SCR/PERMA). However, there was unsynchronisation between PIDA and ACA at horizontal synchronisation level. Nevertheless, PIDA can provide legal certainty for justice seeker due to follow up and the execution is in line with SCR/PERMA. The execution of AC’s authority in resolving public information dispute which is based on philosophical understanding of AC’s foundation will provide legal certainty for justice seeker. Keywords: Public Information Dispute, Authority of Administrative Court, Horizontal Synchronisation, Legal Certainty

Kata Kunci : Sengketa Informasi Publik, Kewenangan PTUN, Sinkronisasi Horizontal, Kepastian Hukum; Public Information Dispute, Authority of Administrative Court, Horizontal Synchronisation, Legal Certainty


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.