PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PROSES PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA PADA PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG YOGYAKARTA
SETIA TRI ASTUTI, Hariyanto, S.H., M.KN
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenerapan prinsip kehati-hatian memberikan penegasan kepada setiap bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus sangat berhati-hati, agar bank selalu dalam keadaan sehat. Prinsip kehati-hatian diterapkan dalam pemberian kredit agar bank tidak merugikan kepentingan para nasabahnya yang telah mempercayakan dananya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian bank dalam memberikan pelayanan kredit kepada nasabahnya dan mengetahui upaya penyelesaian yang ditempuh pihak bank dalam menghadapi nasabah yang mengalami kredit macet. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, di mana data yang yang dikumpulkan melalui kuesioner dan wawancara, serta dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian dalam penerapa prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit modal kerja yang dilaksanakan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang pertama diterapkan dalam menganalisis calon debitur dengan menggunakan prinsip The Five C's Of Credit Analysis, yang kedua menerapkan Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum yang diaplikasikan dalam perjanjian kredit, yang ketiga ketentuan mengenai pemberian kredit tidak melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit, dan keempat pemeriksaan calon debitur melalui Bank Indonesia checking. Penyelesaian kredit macet dilakukan secara internal dengan melakukan penagihan baik secara lisan maupun tulisan serta tetap dilakukan pengawasan atau monitoring. Selain itu pihak Bank Mandiri bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melaksanakan penjualan dan melelang objek hak tanggungan.
Application of prudential banking provided affirmation for each bank to be very careful in conducting its business activities, to kept the health of bank. Application of prudential has applied on credit for working capital process so that the bank did not harm its costumers who has been entrusted their fund. The aim of this study was to determined the application of prudential banking in the credit granting services of the bank into its costumers and to determined the settlement effort which has been used by bank to encounter the stalled credit of its costumers. The type of research which was used on this study was empirical yuridical, which its data has been collected from questionnaires and interview and analyzed by qualitative method. The results of this study was: Firstly, The Five C's of Credit Analysis has been applied to analyzed the prospective borrower; Second, The Preparation Liability and The Implementation of Bank Credit Policy for Common Bank which was applied in credit agreement have been applied; Third, the provisions of credit granting did not exceed The Maximum Credit Granting; And fourth, the check of prospective borrower was done by Bank Indonesia checking. Credit settlement was done internally by oral and letter of demand, and still be monitored. Beside, Bank Mandiri collaborated with Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), to implemented sales and auctioned object of mortgage.
Kata Kunci : caution principle, Bank Mandiri, Credit For Working Capital