Laporkan Masalah

AKSES DAN PEMANFAATAN LAHAN PERTANIAN PASIR PANTAI MELALUI DUKUNGAN AKSI KOLEKTIF PETANI DI KECAMATAN PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

GAGAR MEWASDINTA, Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D.; Dyah Woro Untari, S. P., M. P.

2015 | Skripsi | S1 PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PERTANIAN

Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo dengan tujuan untuk mengetahui aspek historis akses dan pemanfaatan lahan pasir pantai, faktor-faktor yang mempengaruhi akses petani lahan pasir terhadap lahan pasir pantai, dan proses pemanfaatan lahan pasir melalui dukungan aksi kolektif (Collective Action) petani. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara secara historis, akses dan pemanfaatan lahan pertanian pasir pantai melalui dukungan aksi kolektif petani meliputi adanya konsolidasi penaatan petak lahan pasir pantai untuk budidaya pertanian dan pembuatan jalan usaha tani pada tahun 1996, serta munculnya kelembagaan pasar lelang yang diinisiasi tokoh petani pada tahun 2003. Terdapat faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi akses dan pemanfaatan lahan melalui Collective Action. Faktor internal meliputi kebutuhan bersama, potensi sumber daya lokal yang sama, kelembagaan petani yang mendukung aktivitas pertanian secara kolektif, dan hak atas lahan yang sama. Hak atas lahan yang sama adalah faktor internal yang paling berpengaruh dan memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan pemanfaatan lahan di tempat lain. Faktor eksternal adalah permintaan pasar yang tinggi. Kesepakatan pemanfaatan lahan pertanian pasir pantai secara Collective Action dilakukan melalui kesepakatan dalam bentuk fisik dan non fisik. Kesepakatan dalam bentuk fisik meliputi Penyediaan Input, Jalan Usaha Tani, Irigasi atau Penyediaan Air, Pembangunan Wind Breaker, Pembangunan Fasilitas Tempat Pasar Lelang, Kendaraan Kelompok Tani. Kesepakatan dalam bentuk non fisik meliputi Kesepakatan Pertanaman, Pengendalian Hama dan Penyakit, Kesepakatan Panen, dan Pemasaran Hasil.

This research was conducted in the Panjatan District Kulon Progo Regency in order to determine the historical aspects of access and utilization of coastal sandy farming land, the factors that affect farmers' access, and the coastal sandy farming land use through the support of Collective Action among farmers. Method used in this research was descriptive analytic method. The research results showed that historically access and utilization of coastal sandy farming land includes support for the consolidation of arrangement on coastal sandy farming land plots for cultivation and farm roads building in 1996, and the appearance of the auction market institutions which initiated by farmer leader in 2003. There are internal and external factors that affect to the access and utilization of coastal sandy farming land. The internal factors are common need, the same local potential resources, institutional farmers whose collectively support agricultural activities, and the same rights to the land. The same rights to the land was the most affecting internal factors and has its own characteristics as compared to the land utilization in the other place. External factors that has high impact was high market demand. Agreement of utilization of coastal sandy farming land through Collective Action was done by physical and non-physical agreement. The physical agreement includes the provision of input, Farm Road, irrigation or water supply, Wind Breaker Costruction, Building Facility for Auction Market Place, Vehicles of Farmers Group. The non-physical agreement includes cropping schedule agreement, Pest and Disease Control, Harvest Agreement, and Product Marketing.

Kata Kunci : Akses lahan, Collective Action, Lahan Pasir, Pemanfaatan Lahan, Kulon Progo/ Coastal Sandy Farming Land, Collective Action, Land Access, Land Utilization, Kulon Progo