Laporkan Masalah

SERIKAT PEKERJA MENOLAK BPJS (Studi Kasus Serikat Pekerja Nasional Dalam Advokasi Kebijakan Terkait Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kabupaten Semarang)

NEZIA ENGGORESTY, Hasrul Hanif, S.IP, M.A

2015 | Skripsi | S1 ILMU PEMERINTAHAN (POLITIK DAN PEMERINTAHAN)

Serikat Pekerja Nasional (SPN) merupakan salah satu gambaran nyata dari serikat pekerja di Indonesia yang menolak hadirnya Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk itu SPN melakukan advokasi kebijakan terkait penolakannya tersebut. Penelitian ini digerakkan oleh pertanyaan bagaimana strategi advokasi kebijakan yang dilakukan oleh SPN dalam isu SJSN di Kabupaten Semarang? Diperkuat oleh pemahaman teoritik bahwa advokasi kebijakan dapat dilakukan menggunakan beberapa strategi, maka penelitian ini mencoba membahas strategi advokasi kebijakan dalam isu SJSN. Dengan merujuk pada penggunaan metode penelitian kualitatif studi kasus tipe deskriptif, dalam penelitian ini memperlihatkan bagaimana gambaran kondisi pemerintah membentuk BPJS dilatarbelakangi dengan permasalahan yang terdapat di PT.Jamsostek (persero) dan selama ini Undang-Undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional hanya mengatur prinsip-prinsip dasar tetapi tidak mengatur bagaimana sistem itu harus dikelola melalui unsur-unsur yang terdapat di dalamnya. Tatanan ruang politik baru di era demokrasi dipakai oleh SPN untuk mampu memberikan aspirasi mereka dalam sebuah isu terbaru menjelang tahun 2014 dengan cara menolak BPJS dalam SJSN tersebut melalui jalur strategi advokasi kebijakan. Hasil penelitian menggambarkan strategi advokasi kebijakan yang dilakukan SPN yaitu terdiri dari tiga bagian. Pertama, membentuk tim publikasi dan advokasi. Kedua, mengajukan judicial review terkait Undang-Undang No.24/2011 tentang BPJS ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga, mengkoordinasikan anggota menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) di PT.Jamsostek (persero). Adapun implikasi dari strategi advokasi kebijakan yang dilakukan oleh SPN ialah tidak berhasilnya menarik dana JHT di PT.Jamsostek (persero) dengan melakukan koordinasi anggota menarik dana JHT. Kemudian disusul dengan perluasan jejaring yang dibuat oleh SPN melalui Front Nasional Tolak BPJS SJSN tidak dipergunakan secara maksimal. Kedua implikasi tersebut tidak lepas dari hambatan yang ditemui. Hambatan terbesar datangnya dari pihak lain seperti Komisi Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang mendorong agar RUU BPJS disahkan menjadi Undang-Undang dan BPJS segera dilaksanakan.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) is one of the real imagery of workers organization in Indonesia which rejects the law legislation No. 24/2011 about Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) on Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Therefore SPN conducts policy advocacy related with their rejection. This research was driven by the question of how policy advocacy strategies undertaken by Serikat Pekerja Nasional in the SJSN issues in Semarang Region? Supporting with theoretical comprehension that policy advocacy can be done using several strategies, this research is attempted to figure out those strategies on SJSN issues. By referring to use the qualitative research methods with type of descriptive case study, this research shows how the image of government conditions to form BPJS with the problems that occur in PT. Jamsostek and during this time the legislation No. 40/2004 about SJSN Program is only arranged the basic principles, not control how the system should be managed through the constituents in it. New political order on democracy era is used by SPN to able them in giving their voice on latest issue in 2014 by rejecting BPJS on SJSN through the way of policy advocacy. The result of this research figures out the strategy on policy advocacy done by SPN that consists of three parts. First, they conduct the publication and advocacy team. Second, submit judicial review related legislation No. 24/2011 about BPJS to the Constitutional Court. Third, coordinate their member to withdraw their retirement (Jaminan Hari Tua) managed by PT Jamsostek. The implications of the policy advocacy strategy undertaken by SPN are the failure of their member retirement in PT. Jamsostek. Then, followed by the expansion of the network created by the SPN through the BPJS SJSN that is not optimally used. Both the implications are not detach with the obstacle appeared. The biggest obstacle comes from other parties such as Komite Aksi Jaminan Sosial which encourages bill BPJS passed into law and BPJS immediately implemented.

Kata Kunci : Serikat Pekerja Nasional, advokasi kebijakan, strategi advokasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Sistem Jaminan Sosial Nasional