Dinamika Penataan Kelembagaan DIY Pasca UU 13 Tahun 2012
ARDHI HERIZARMAS, Prof. Dr. Muhadjir Darwin
2015 | Skripsi | S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, DIY dihormati dan dirancang untuk mampu mengelaborasi fungsi-fungsi dan nilai-nilai keistimewaan lebih dibanding masa-masa sebelum hadirnya Undang-Undang ini atau sejak meleburnya Kasultanan Ngayogyakarta Ngadiningrat ke dalam naungan Negara Kesatuan Repubik Indonesia. Tidak seperti penataan kelembagaan pada umumnya, agenda penataan kelembagaan DIY mencoba memanifestasikan falsafah keistimewaan yang melibatkan 3 aktor berbeda salam prosesnya yakni Biro Organisasi Perangkat Daerah DIY, Menteri Dalam Negeri, dan Kraton. Tulisan ini mencoba mencermati dan menganalisis peran ketiga aktor tersebut dalam sebuah agenda Organization Development yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi output bentuk kelembagaan dan tentu substansi keistimewaan yang coba dilekatkan dalam kelembagaan urusan-urusan keistimewaan. Berdasarkan hasil penelitian, proses penataan kelembagaan DIY menyisakan ruang-ruang politik yang gagal dimanfaatkan Pemerintah Daerah DIY untuk mendesain kelembagaan yang berlandaskan nilai-nilai keistimewaan. Gagalnya pemanfaatan ruang-ruang politik tadi juga akhirnya berimplikasi pada bentuk desain kelembagaan urusan keistimewaan Budaya, tata ruang, dan pertanahan yang tidak memiliki aspek keistimewaan atau pembeda dengan desain dan tata kelola kelembagaan urusan serupa di daerah lain. Kondisi ini diprakarsai oleh adanya kontradiksi amanat pasal dalam UU 13 Tahun 2012 mengenai pedoman teknis penataan kelembagaan istimewa, ditambah dengan ambiguisme falsafah Pemerintahan Asli yang secara substansial tak memiliki landasan yang jelas sebagai pedoman penataan kelembagaan istimewa. Beberapa fragmentasi diatas kemudian dimanfaatkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang melalui Permendagri 57 tahun 2007 secara eksplisit menguasai proses teknis penataan kelembagaan DIY, dan Kraton melalui wewenangnya atas urusan pertanahan keraton dan kadipaten memastikan kekuasaan secara legal formal dalam desain kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang. Rekomendasi utama yang penulis coba berikan melalui penelitian ini dalam menciptakan sebuah proses agenda penataan kelembagaan yang benar-benar istimewa bagi DIY adalah perlu adanya kesepahaman bersama atas manifestasi status Istimewa Yogyakarta, dan kejelasan penafsiran Pemerintahan Asli sebagai pedoman dan landasan fikir dalam mendesain bentuk dan tata kelola kelembagaan urusan-urusan keistimewaan. Dengan pemahaman tersebut setidaknya ada alasan dan landasan jelas dalam mendesain dan membangun kelembagaan istimewa yang mampu memanifestasikan keistimewaan DIY itu sendiri.
With the enactment of Law No. 13 of 2013 on Privileges of Special District of Yogyakarta, DIY is respected and designed to be able to elaborate the functions and values of the privilege more than ever. Unlike the institutional arrangement in general, the institutional arrangement agenda of DIY try to manifest the philosophy of the word special itself, involving three different actors in the process, which is DIY Regional Organizations Bureau, Minister of home affairs, and the Palace (Keraton). This paper attempts to examine and analyze the role of those three actors in an Organization Development agenda that directly or indirectly affect the output of the institutional form and substance of the privilege of Special District of Yogyakarta. Based on the research, the institutional arrangement leaves DIY many political spaces that which cannot be used by DIY Regional Government for creating new institutional design which is based on the values of the special District of Yogyakarta Philosophy. The failure of political spaces utilization was also eventually implicated in the form of institutional design of Cultural affairs, spatial, and land as the special privileges of DIY that does not have distinguishing aspects of design and institutional governance with similar matters in other areas. This condition is initiated by the contradiction mandate articles in Act 13 of 2012 concerning the technical guidelines for special institutional arrangement, coupled with the philosophy ambiguisme "Pemerintahan Asli" which is substantially not clear and do not have any foundation to guide a special institutional arrangement. Some fragmentation above then used by the Ministry of Home Affairs through the Regulation 57 of 2007 explicitly control the technical process of institutional arrangement of DIY, and Kraton through its authority over the affairs of the Sultan and Paku Alam Ground to ensure formal legal authority in institutional design and governance of land affairs. The main recommendation that the author is trying to give through this research agenda is a need for a common understanding on the manifestation of the status of "Special" in Yogyakarta, and clarity of interpretation of "Pemerintahan Asli" as a guide and a foundation of thought in designing forms of a Special privilege governance and institutional affairs. By understanding those matter, at least there is an apparent reason and foundation in designing and building special institutions capable of manifesting the value of privilege of special District of Yogyakarta itself.
Kata Kunci : Dinamika, Penataan Kelembagaan, Keistimewaan, Aktor, Keisitimewaan DIY