Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Kaitannya Dengan Penerimaan Pajak Hotel di Kota Cirebon

BAYU WICAKSONO, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Pajak hotel merupakan salah satu jenis pajak yang ada di Kota Cirebon dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial. Hal ini terlihat dari makin banyaknya hotel yang didirikan di wilayah Kota Cirebon. Namun pada pertengahan tahun 2013, pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 yang melarang sepenuhnya peredaran minuman beralkohol. Terbitnya Perda ini dianggap pengusaha hotel dan tempat hiburan akan menurunkan pendapatan mereka. Penurunan ini juga akan berimbas pada penerimaan Pajak Hotel di Kota Cirebon. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Lokasi penelitian adalah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Cirebon. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai adalah wawancara dan melalui studi kepustakaan baik dari buku, peraturan perundang-undangan dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan peraturan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon selama lebih dari satu tahun ini belum memuaskan. Kekhawatiran pengusaha terhadap penurunan pendapatan usaha dan setoran pajak mereka ternyata salah. Hasil penerimaan Pajak Hotel di Kota Cirebon hanya terpengaruh pada awal diberlakukannya Perda larangan minuman beralkohol saja. Hal itu terlihat dari Laporan penerimaan pajak hotel dalam Realisasi Pendapatan DPPKD Kota Cirebon tahun 2013 yang mengalami peningkatan sampai Rp.3.000.000.000,00 dari tahun sebelumnya. Pemerintah Kota Cirebon diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi peraturan yang terkait dengan penerimaan pajak agar proses terhadap pemungutan pajaknya dapat dilakukan dengan lebih efisien. Selain itu, pemerintah kota diharapkan mampu mengadakan forum dengar pendapat yang melibatkan DPRD selaku Pembuat Peraturan, DPPKD selaku petugas pemungut pajak dan juga wajib pajak yang akan terkena dampak kebijakan.

Hotel tax is one type of tax in the city of Cirebon and a source of regional revenue potential. It is seen from the increasing number of hotels are established in the city of Cirebon. But in mid-2013, the Cirebon City government issued a Regional Regulation No. 4 of 2013, which prohibits the distribution of alcoholic beverages entirely. The issuance of this law is considered a hotelier and entertainment venues will lower their income. This decline will also impact on tax revenues Hotel in Cirebon. This research is a normative juridical. The research location is the office of Financial Management Board and the Regional Intellectual Cirebon. Data used in this study are primary data and secondary data. Data collection techniques used were interviews and through the study of literature both from books, legislation and so on. Data analysis using descriptive data analysis. The results showed that the enforcement of laws banning alcohol in Cirebon City for more than one year is not satisfactory. Concerns hotelier to decrease their operating income and tax payments turned out to be wrong. Results of hotel tax revenues in the city of Cirebon only affected in the early enactment of legislation prohibition of alcoholic beverages only. It was seen from the hotel tax revenue report in Revenue Realization DPPKD Cirebon in 2013 which increased to Rp.3.000.000.000,00 from the previous year. Cirebon city government is expected to increase socialization laws and regulations related to the tax revenue that the tax collection process to be made more efficient. In addition, the city government is expected to hold hearings involving Parliament as Creator Legislation, DPPKD as officers and tax collectors also a taxpayer who will be affected by the policy.

Kata Kunci : pajak hotel, minuman beralkohol, penerimaan pajak