Laporkan Masalah

Implementasi kebijakan penataan batas wilayah di Kota Depok

PURNAMA, Indra, Prof.Dr. Miftah Thoha

2002 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Kebijakan Penataan Batas Wilayah Kota Depok pada dasarnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat I1 Depok, kemudian dipertegas lagi dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan undang-undang tersebut diatas. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, yang secara jelas memberikan porsi kewenangan yang lebih besar pada daerah kabupaten dan kota untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah. Salah satu dampak nyata yang sekarang ini penulis amati ialah semakin menajamnya ego kedaerahan antara satu dengan lainnya, dan yang lebih spesifik menyangkut batas wilayah-pun menjadi fokus perhatian yang cukup serius belakangan ini. Adapun para pelaksana kebijakan (stakeholders) meliputi para birokrat, yaitu Walikota Depok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Daerah, Bappeda, Dinas Tata Kota, Badan Pertanahan, serta para camat dan lurah. Beberapa ha1 yang sangat terkait dengan permasalahan batas wilayah ini antara lain mencakup; (1) Konflik antar daerah bersifat sosial maupun ekonomi, (2) Kewenangan pengelolaan sumber daya alam maupun buatan, (3) Pelayanan administrasi kependudukan, (4) Kelestarian lingkungan, serta masalah-masalah lain yang cukup signifikan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kota Depok secara geografis memiliki posisi yang sangat strategis, karena berbatasan langsung dengan Kota Jakarta, Ibukota Negara RI. Disamping itu, Kota Depok merupakan perlintasan aktifitas penduduk sehingga tingkat pertumbuhan pembangunan infrastruktur dan sarana fisik lainnya sulit dikendalikan sehingga dari kasus-kasus yang ada Pemerintah Kota Depok harus lebih hati-hati dalam melaksanakan kebijakan penataan batas wilayah ini. Pengakajian terhadap efektifitas kebijakan pembangunan Kota Depok didasarkan pada studi Implementasi Kebijakan Penataan Batas Wilayah Kota Depok. Kerangka pemikiran yang dipergunakan untuk menjelaskan obyek yang dianalisis ialah dengan menggunakan beberapa teori implementasi yang relevan terhadap permasalahan yang muncul. Beberapa variabel yang sangat berpengaruh dalam implementasi kebijakan penataan batas wilayah ini, yaitu; mekanisme kerja, koordinasi, dan sumber daya manusia. Dalam konteks penelitian ini dapat dilihat sampai sejauh mana keberhasilan pelaksanaan penataan batas wilayah Kota Depok serta konsistensinya terhadap tahapantahapan didalam proses kerja maupun hasil yang diinginkan, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian dari hasil penelitian yang telah dilakukan, mengindikasikan bahwa pada kenyataannya kebijakan tersebut belum sepenuhnya terlaksana secara konsisten sesuai dengan apa yang telah ditentukan sebelumnya dalam pola kerja penataan batas wilayah. Mekanisme kega, dalam ketentuan peraturan daerah terdapat adanya kesimpangsiuran terhadap tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan survei dan pemetaan wilayah, akibatnya masing-masing unit kerja cenderung untuk melakukan kegiatan sesuai dengan persepsinya masing-masing sehingga sangat terbuka peluang terjadinya inefisiensi. Koordinasi, masih terdapat masalah-masalah ketidakserasian dan ketidakpaduan antara unit-unit kerja yang melakukan penataan batas wilayah, ha1 ini juga berdampak pada tingkat kerjasama yang masih rendah antar unit kerja sehingga jangka waktu penyelesaian program menjadi tertunda. Sumber Daya Manusia, sebagai faktor yang sangat berpengaruh dalam operasional kegiatan hingga saat ini menunjukkan masih lemah dalam kemampuan dan keahlian sehingga kurang profesional dalam penanganan program yang sedang dan telah dilaksanakan. Berdasarkan kenyataan tersebut perlu disusun suatu program yang terintegrasi antara unsur-unsur yang terkait didalam satu tim penataan batas wilayah Kota Depok, ha1 ini harus dibarengi dengan sosialisasi terhadap seluruh anggota tim dalam wujud koordinasi yang lebih baik dan terencan

The policy of number 15 year 1999 Tingkat II Depok, and I territory border of Depok city is written in Regulation regarding the establishment of Kotamadya Daerah followed by Instruction of Minister of Internal Affair number 22 year 1999 regarding the explanation of above regulation. With the execution of regional autonomy regulation, the local government such as Kabupaten and Kota will have bigger portion and right to control their territory. Recently, based on the real condition, one of the bad effects is that the local government will become more selfist, especially when it comes to territory border. The executive will be the major of Depok, local consultative agency (DPRD), regional secretary, Bappeda (city planner organization), land organization, and also Camat and Lurah. Occurred problems that have strong relationship with the border problems are: (1) social and economic conflict between the regions, (2) the right to execute and control natural resources, (3) citizen administration services, (4) the continuity of environment, and other probems which have significant effect to the local government. Depok city position, in geografic point of view, is very strategic. It lies beside Jakarta city, the capital city of Indonesia. Besides that, Depok city is becoming a support city for Jakarta. This condition makes the development of infrastructure and other physical facilities even harder to be controlled. Learning from the previous cases, the Depok city government should be more carefull in executing this territory border policy. Study against the effectiveness of city development policy is based on the study against the implementation of territory border policy of Kota Depok. The frame of thinking that had been using to explain the object of analysis made by several relevant implementation theories. Some variables that affect this implementation of territory border policy are work mechanism, coordination, and human resources. In this study we can see the grade of the implementation and the consistency of the implementation process, which refer to valid regulations. The result of the previous study indicate that the policy is not yet perfectly implemented and the execution is not consistent with the territory border pattern of work. Work mechanism. The regulation is not clear, especially in the responsibility of conducting teritory survey. This condition will make the process ineff isien t. Coordination. The are still problems occurred between working units in determining the territory border. The grade of coordination is also low so the process will take longer than it should be. Human Resources. As the main subject in operational activity, the skill of human resources is still low and not proffessional in conducting both ongoing and previous programs. Base on above facts, it is urgent to determine an integrated program between appropriate units within Depok government. This should be followed by good introduction to all team members in form of a better planned coordination. In public opinion it is learned that a territoryiregion is an area with geographic unity and the entire of related element which its system and border has determined based on administration aspect (governmental territory) and functional aspect (region). So that, the border region could be a border area for/ between Local Government to perform their functions and tasks. Therefore, interaction of regions one another is a must for regional development for the next future so can fill each other in order to utilize human resources and another natural resources.

Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Penataan Batas Wilayah, Kota Depok


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.