Laporkan Masalah

Evaluasi Kebijakan Jaminan Pendidikan Daerah terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan di Kota Yogyakarta

FAUZAN NUR ROKHIM, Ario Wicaksono S.I.P M.Si

2015 | Skripsi | S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)

Abstraksi Kebijakan Jaminan Pendidikan Daerah merupakan kebijakan Kota Yogyakarta dalam menjamin terlaksananya wajib belajar 12 tahun untuk siswa pemegang KMS (Kartu Menuju Sejahtera). Melalui Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pedoman Jaminan Pendidikan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penanggulangan Kemiskinan kebijakan ini dilaksanakan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menurunkan angka putus sekolah di Kota Yogyakarta. Akan tetapi angka putus sekolah masih tinggi bahkan meningkat dari sebelum dilaksanakan kebijakan JPD. Sehingga menjadi menarik untuk di teliti oleh peneliti. Dengan evaluasi birokrasi yang meninjau kembali implementasi kebijakan JPD dari masyarakat yang terkena dampak langsung. Terdapat 3 Permasalahan yang mendasar dari kebijakan JPD ini yakni pertama ketidaktepatan sasaran dalam menentukan keluarga KMS, kedua adanya kesenjangan kompetensi yang cukup jauh di sekolah-sekolah negeri sehingga mempengaruhi peningkatan mutu dan kualitas sekolah dan yang ketiga adalah tidak tercapainya tujuan dari JPD untuk mengurangi angka putus sekolah hal ini dapat dilihat setelah kebijakan ini dilaksanakan justru angka putus sekolah meningkat di sekolah-sekolah tertentu, khususnya SMK Negeri. Hal ini disebabkan oleh 3 faktor pula yakni pertama adalah substansi kebijakan khususnya dalam pembedaan jalur KMS dan reguler yang memicu munculnya masalah disekolah-sekolah negeri Kota Yogyakarta. Kedua adalah rekonstruksi kebijakan yang tidak bejalan. Kebijakan yang menjadi unggulan Kota Yogyakarta tidak pernah dievaluasi oleh perumus kebijakan, evaluasi yang dilakukan UPT JPD hanyalah bersifat teknis pelaksanaan. Sehingga tidak pernah terjadi perubahan dalam substansi kebijakan padahal kebijakan yang telah berjalan lebih dar 7 tahun ini mengalami banyak masalah. Selain itu adanya campur tangan pemerintah dalam ranah teknis dapat mempengaruhi ketepatan sasaran pembagian KMS yang berkaitan dengan kebijakan JPD. Dan ketiga adalah faktor penyebab muncul dari sasaran kebijakan, rendahnya motivasi dan semangat belajar yang menjadi karakter sebagian besar siswa KMS dapat memicu permasalahan-permasalahan di sekolah. Untuk memperbaiki kebijakan yang telah berjalan 7 tahun ini maka perlu dilakukan peninjauan ulang tentang substansi dari kebijakan JPD terutama terkait perbedaan jalur seleksi masuk antara KMS dan reguler. Manurut penelitian ini seluruh pihak sekolah negeri yang menjadi responden tidak setuju dengan adanya kuota tersendiri yang diberikan kepada siswa KMS untuk sekolah negeri. Proses seleksi penerimaan yang bermasalah akan menyebabkan proses belajar disekolah juga menjadi bermasalah.

Abstract Regional Education Guarantee Policy is a government policy of Yogyakarta ensure the implementation of 12 years compulsory education for students which has less prosperity that hold Kartu Menuju Sejahtera (KMS) or Card Towards Prosperity. Mayor Regulation No. 55 Year 2007 on Assurance Guidelines for Regional Education and Regional Regulation No. 23 Year 2009 on Poverty ensure these policies implemented . Regional Education Guarantee Policy purposes to decrease the drop out rate in Yogyakarta but the facts reverse. Yogyakarta drop out rate still in a high level in fact more increase than the years passed. That why the researcher being so interests to do a research about Regional Education Guarantee Policy problem to give a bureaucracy evaluation. Evaluation in bureaucracy purposes reviewing the implementation of Regional Education Guarantee Policy from communities directly affected side. There are three fundamental problems in Regional Education Guarantee Policy implementation. First, the unproper targets of KMS. Second, there was a far gap in student competence between KMS and Non-KMS students in state-owned school which gives influence in quality improvement. Third, the purpose of Regional Education Guarantee Policy which means to decrease the drop out rate does not achieve in fact still in a high rate especially for state-owned vocational high school. Those problems caused by three factors include, first, policy substance in differetiates the entrance exam of KMS and Non-KMS (regular) students which caused problems in state-owned senior high school. Second, policy reconstruction which does not run well. It means the superior policies had ever been evaluated yet by policy makers. The evaluation doing by UPT JPD Yogyakarta had just covered technical problems. In addition, the government interventions in technical sectors can influence KMS targets determination accuracy. Third, the last factor influenced by the low study motivation from KMS students which can trigger problems in quality improvement of state-owned senior high school. The evalution of Regional Education Guarantee Policy substance especially for differentiates KMS and Regular entrance exam needed to improve the policy quality that had runned as long as 7 years. Based on this research, most of state-owned senior high school elements such as teachers which become respondens do not agree with the special quota given to KMS students when the entrance exam. If the entrance exam has troubled will be cause a trouble in education process.

Kata Kunci : egional Education Guarantee Policy, Card Towards Prosperity, Drop Out Rate, Education Fee Waiver, Differentiates Entrance Exam