Laporkan Masalah

Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Terorisme Setelah Berlakunya UU No. 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

LAKSONO DANIEL CHRISTIAN, Prof. Dr. Edward O.S. Hiareij, S.H., M.Hum

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Selama ini, dalam upaya penanggulangan tindak pidana terorisme digunakan metode follow the suspect yang dianggap belum mampu menghentikan aksi-aksi terorisme. Maka harus digunakan strategi baru oleh pemerintah dalam menanggulangi tindak kejahatan ini. Upaya atau strategi lain digunakan dengan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana (follow the money) yang bertujuan memutus mata rantai pendanaan terorisme. Upaya ini dianggap efektif karena kegiatan teror tidak akan dapat berjalan tanpa tersedianya dana. Oleh karena itu, tujuan utama dari penulisan hukum ini ialah untuk mengetahui upaya yang dilakukan guna memutus rantai pendanaan terorisme serta melihat kendala dan solusi dalam upaya memutus rantai pendanaan terorisme menurut UU No. 9 Tahun 2013. Penelitian hukum ini merupakan jenis normatif-empiris, dengan menggunakan studi pustaka dan penelitian lapangan untuk menjawab masalah- masalah hukum. Dalam studi pustaka, tinjauan literatur dilakukan pada undang- undang, peraturan, dan bentuk literatur lainnya. Selain itu, penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden yang merupakan staf direktorat kerjasama dan humas PPATK. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa sinergi antara pendekatan follow the money, peningkatan peran penting dan koordinasi dari Penyedia Jasa Keuangan sebagai Pihak Pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur, PPATK, dan aparat penegak hukum menjadi cara strategis untuk memutus mata rantai tindak pidana pendanaan terorisme ini. Namun, untuk diperhatikan dalam pengimplementasiannya bahwa terdapat beberapa kendala seperti kelemahan pengawasan dana yang dikelola, adanya penyaluran dana oleh teroris dengan memanfaatkan lembaga pengiriman uang yang sifatnya informal, serta beberapa kendala lainnya. Solusi untuk kendala ini juga telah ditemukan oleh PPATK. Sebagai saran, penulis berharap kendala-kendala tersebut tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk memutus mata rantai tindak pidana pendanaan terorisme ini dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh PPATK untuk menjadi solusi bagi kendala yang dihadapi dapat diterapkan dengan baik.

During this time, in the fight against terrorism we�re using methods follow the suspect is considered not able to stop terrorism. Then the government in tackling these crimes should use the new strategy. Other strategies used by the system and the flow of funds tracking mechanism (follow the money), which aims to break the chain of financing of terrorism. This effort is considered effective because of terrorism will not be able to walk without the availability of funds. Therefore, the main purpose of writing this law is to determine the attempt was made to break the chain of terrorism financing and see obstacles and solutions in an effort to break the chain of financing of terrorism, according to Law No. 9 Year 2013. This legal research is a normative-empirical kind, by the use of library research and field research to answer the legal problems. In the library research, literature review was conducted on laws, regulations, and other form of literatures. Additionally, the field research was conducted by interviewing respondents who�s the cooperation and public relations directorate staff of PPATK. The data obtained are analyzed using descriptive-qualitative approach to make into conclusions. Based on the result of this research, the author concludes that synergy between approach to follow the money, increasing important role and coordination of Financial Service Providers as the Reporting Party, Supervisory and Regulatory Institutions, PPATK, and law enforcement officers are the strategic way to break the chain of the crime of terrorism financing. However, to implement it, there are some obstacles such as control weaknesses managed funds, any distribution of funds to terrorist organizations by leveraging remittances, as well as several other obstacles. The solution to this constraint has also been found by PPATK. As a suggestion, the authors hope that these constraints do not break the spirit of the community to break the chain of the crime of terrorism financing and recommendations issued by PPATK can be a well-implemented solutions.

Kata Kunci : Hukum Pidana, Terorisme, Pendanaan Terorisme

  1. S1-2015-299556-abstract.pdf  
  2. S1-2015-299556-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-299556-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-299556-title.pdf