The Implementation of United Nations Trafficking Protocol and Applicable Law to Eradicate Human Trafficking in Indonesia
JENNIFER SURJO, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H. LL.M.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMSejak pertengahan tahun 1980-an perdagangan manusia adalah salah satu kejahatan yang paling hina di dunia, yang telah mengambil martabat perempuan, laki-laki, dan anak-anak dari seluruh penjuru dunia. Setidaknya 127 negara merupakan bagian dari titik asal untuk transit atau tujuan perdagangan manusia. Indonesia tidak hanya sumber utama modal manusia untuk perdagangan. Oleh karena itu, Indonesia dinilai sebagai tier 2, yang mendefinisikan sebagai negara dengan komitmen yang rendah dan terus meningkatnya jumlah korban perdagangan setiap tahunnya. Kemiskinan, diskriminasi, korupsi, politik ketidakstabilan kurangnya pendidikan dan pekerjaan tidak hanya faktor perdagangan manusia. Dalam mengimplementasikan United Nations Protocol atau biasa dikenal sebagai Protokol untuk Pencegahan, Penekanan dan Penghukuman Perdagangan Manusia, khususnya Perempuan dan Anak dan peraturan-peraturan yang ada adalah masalah utama bagi Indonesia. Oleh karena itu, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui hambatan Indonesia dalam mengatasi masalah perdagangan manusia di Indonesia selama ini. Penelitian hukum dilakukan dengan menggunakan cara pendekatan normatif melalui yang membutuhkan analisis mendalam dari studi literatur. Selain itu, bahan-bahan penelitian yang diperlukan didasarkan pada Pasal 38 yang tertera pada Statuta Mahkamah International. Berdasarkan hasil penelitian hukum ini, penulis telah datang ke kesimpulan bahwa kesediaan Indonesia dalam menangani perdagangan manusia dapat dilihat melalui peraturan yang ada. Dengan demikian, komitmen yang ditunjukkan oleh Pemerintah Indonesia dinilai masih rendah dalam insititusi-institusi yang bergerak di bidang pencegahan perdagagangan orang.
Since the mid 1980s human trafficking is one of the world’s most despicable crimes, which has taken the dignity of women, men, and children from all corners of the world. At least 127 countries are part of point of origin for transit or destination of human trafficking. Indonesia is not only major source of human capital for trafficking. Hence, Indonesia is rated as a tier 2, which defines as countries with low commitment and increasing number of victims of trafficking. Poverty, discrimination, corruption, political instability lack of education and employment are not only the factors of human trafficking. Implementing United Nations Trafficking Protocol and regulations are the main issue of Indonesia to be reflected on. This legal research aims to find out the possible outcomes to overcome the issue of human trafficking in Indonesia. The legal research is conducted by means of normative approach through literature research method that requires a deep analysis of literature studies. Furthermore, materials are required from is based on Article 38 of the International Court of Justice as sources of international law. With regards to the result of this legal research, the author has come into the conclusion that the willingness of Indonesia in handling human trafficking can be seen through its existing regulations. Thus, the commitment shown by the Indonesian Government is still considered low in terms
Kata Kunci : Human Trafficking, United Nations Trafficking Protocol, Implementation