PENYELUNDUPAN HUKUM PADA PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG DEBITOR DENGAN MEMBAYAR UTANG KEPADA KREDITOR YANG JATUH TEMPO DILUAR PROSES PERADILAN YANG SEDANG BERJALAN (STUDI KASUS RS. SUMBER WARAS)
DANIEL PERDANA, Dr. Sulistiowati, S.H.,M.Hum
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMRS Sumber Waras selaku debitor memiliki utang terhadap mantan karyawannya berupa tunjangan pensiun karyawan yang belum dibayarkan dan telah jatuh tempo. Mantan Karyawan RS Sumber Waras mengajukan permohonan PKPU kepada pengadilan niaga Jakarta Pusat. Dalam proses peradilan RS Sumber Waras melakukan pembayaran hutang berupa tunjangan pension kepada kreditor yakni mantan karyawannya dengan cara mentransfer ke rekening masing-masing para pemohon PKPU dengan tanpa seijin dan sepengetahuan pemohon. Pemohon menolak pembayaran tersebut agar proses pembayaran utang diselesaikan oleh pengurus yang diangkat oleh putusan jika permohonan PKPU dikabulkan. Penulisan hukum ini ditulis untuk menjawab apakah pembayaran utang diluar proses peradilan yang sedang berlangsung sah. Metode penelitian yang digunakan adalah wawancara dengan hakim yang mengurus perkara dan kurator. Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tidak mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Karena pembayaran utang dianggap telah dilaksanakan oleh debitor meskipun dilakukan diluar proses peradilan yang sedang berjalan. Akan tetapi, hakim mengakui bahwa terdapat juga itikad buruk dari debitor dengan melakukan pembayaran diluar proses peradilan tersebut. Hakim juga mengakui bahwa pembayaran hutang diluar proses persidangan merupakan celah hukum dan perkara yang tidak sederhana.
RS Sumber Waras as debtor had debts towards its former employees in the form of employee retirement benefits which had not been paid and had been overdue. Former Employees of RS Sumber Waras as the creditors filed a PKPU appeal in Jakarta Pusat District Court. In the Ongoing Judicial Proceeding RS Sumber Waras paid its debts by transferring to each of its former employees bank accounts without knowledge and consent of its creditors. The creditors rejected those payments in order to settle the debt through court ordered administrator if the appeal was granted. This thesis was written to answer whether debt payment outside ongoing judicial proceeding is valid. The methods used are interview with the court judge in this case and with the Receiver. The court judge in this case did not grant the PKPU appeal because the debts payment outside ongoing judicial proceeding was considered valid. However, the judge stated that there had been a bad intention on the debtor by doing debts payment outside ongoing judicial proceeding. The judge recognized that debts payment outside ongoing judicial proceeding was a legal loophole and it was not a simple case.
Kata Kunci : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Peyelundupan Hukum, Proses Peradilan.