Laporkan Masalah

Pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran, Dan Usaha Pariwisata Lainnya (Studi di Hotel Puri Artha Yogyakarta)

ALDINO FEBRIANO, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Hotel sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, berusaha untuk mewujudkan keuntungan yang sebesar-besarnya dan untuk mewujudkannya, hotel dituntut untuk mengutamakan kualitas pelayanan kepada para tamunya. Guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pekerja, diperlukan adanya suatu motivasi kerja berupa uang insentif yang dalam industri perhotelan disebut dengan uang servis. Tidak adanya aturan yang baku mengenai cara pembagian uang servis menimbulkan penerapan yang berbeda-beda di setiap usaha. Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yang bersifat Normatif Empiris. Penulis melakukan 2 (dua) macam penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Data yang diperoleh dari penelitian ini dipaparkan secara deskriptif, yaitu dengan menjelaskan atau menggambarkan suatu keadaan yang sebenarnya di lapangan, sehingga dari penelitian tersebut mampu memberikan kesimpulan dari permasalahan yang ada. Pembagian uang servis di Hotel Puri Artha belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan ketentuan di dalam Permenaker No. 2 Tahun 1999. Pengawasan internal belum sesuai karena saat ini pengawasan tersebut hanya dilakukan oleh pihak pengusaha saja berhubung belum dilakukannya pergantian perwakilan pekerja yang menjabat di Lembaga Kerjasama Bipartit. Permenaker No 2 Tahun 1999 tidak melindungi pekerja secara normatif dikarenakan tidak adanya unsur sanksi yang dapat dikenakan ketika terjadi pelanggaran. Disarankan bagi pemerintah pusat diperlukan adanya perumusan peraturan yang mengatur secara khusus tentang sanksi bagi pelanggar pelaksanaan uang servis agar hak-hak pekerja terkait uang servis lebih terlindungi

Hotels as a company which engaged in the field of services, trying to realize maximum profits and to make it happen, the hotel is required to give priority to the quality of service to its guests. In order to improve the quality of services provided by employees, needed a motivation to work in the form of cash incentives which in the hospitality industry called service charge. The absence of standard rules on how to distribute the service charge raises different application in every business. Research used in the preparation of this writing was Normative Empirical law. The author conducted two (2) kinds of research namely the library research and field research. Data was analyzed using qualitative methods. Data obtained from this study presented descriptively, by explaining or describing a real situation on the ground, so that from these studies is able to provide conclusions from the existing problems. Distribution of service charge money at Puri Artha has not been fully implemented in accordance with the provisions in the Indonesian Ministry of Labor Regulation No. 2 of 1999. The internal supervision has not yet suitable because the current supervision is only done by the employers because of the current workers representatives who served in Bipartite Cooperation Institution have not been change yet. Indonesian Ministry of Labor Regulation No. 2 of 1999 does not protect workers in the normative aspect due to the absence of elements of sanctions that may be imposed in cases of violation. It is advisable for the Government to formulate the regulations that specifically regulate the implementation of sanctions for violators of service charge so the worker's rights which related about service charge are better protected.

Kata Kunci : Hotel, Uang Servis, Permenaker

  1. S1-2015-282340-abstract.pdf  
  2. S1-2015-282340-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-282340-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-282340-title.pdf