Laporkan Masalah

Evaluasi Peresepan Pasien JKN Berdasarkan Indikator Peresepan WHO 1993 dan Formularium Nasional di RSUD Kota Yogyakarta

SHOFY RAHMADANI P, Septimawanto Dwi Prasetyo, M.Si, Apt

2015 | Skripsi | S1 FARMASI

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Untuk itu disusun Formularium Nasional yaitu daftar obat terpilih yang dibutuhkan sebagai acuan dalam pelaksanaan JKN, bermanfaat untuk meningkatkan penggunaan obat yang rasional. WHO berupaya melakukan peningkatan pada praktek penggunaan obat rasional yang telah dirintis sejak 1985 melalui konferensi di Nairobi dan dikembangkan indikator-indikator penilaian terhadap penggunaan obat di pusat pelayanan kesehatan di suatu kawasan oleh International Network for the Rational Use of Drug (INRUD) WHO. Untuk itu penggunaan obat di pelayanan kesehatan perlu dipantau untuk mengetahui kesesuaian dan kerasionalan penggunaan obat. Penelitian dilakukan di RSUD Kota Yogyakarta untuk mengetahui kesesuaian resep pada peresepan pasien-pasien JKN rawat jalan di RSUD Kota Yogyakarta periode Januari 2014 hingga Juni 2014 dengan indikator WHO 1993 dan Formularium Nasional secara deskriptif (noneksperimental). Pengambilan data dilakukan secara retrospektif dengan 600 lembar resep pasien JKN rawat jalan periode Januari-Juni 2014 sebagai sampel. Setelah dilakukan analisis dan perhitungan, didapatkan hasil untuk perhitungan jumlah item obat dalam tiap lembar resep 3,13 (indikator WHO: 1,8-2,2). Sedangkan, dari perhitungan persentase penggunaan obat generik sebesar 66 % (indikator WHO: > 82 %). Untuk persentase penggunaan obat antibiotik diperoleh 10% (indikator WHO: <22,7%) dan persentase penggunaan injeksi didapatkan 0,006%. Sedangkan, perhitungan persentase obat yang sesuai dengan Formularium Nasional 66% (indikator WHO: 100 %). Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa jumlah item obat tiap lembar resep dan penggunaan obat generik belum memenuhi estimasi terbaik WHO, dan kesesuaian obat dengan Formularium Nasional belum mencapai 100%.

Undang-Undang Republik Indonesia 36/2009 about health stated that Indonesians have the same chance to get a safe, worth and affordable health facility. In order to that statement, the government made Formularium Nasional, a selected drugs list, as a standard of JKN to increase the rational prescribing. WHO has tried to develop the rational prescribing since 1985 through the conference in Nairobi and been created indicators to investigate the rational prescribing in the centre of public health facilities in some areas by International Network for the Rational Use of Drug (INRUD) WHO (INRUD, 1993). Therefore, the use of drugs in a health facility needs to be investigated to discover the compatibility and the rationality of drugs use. RSUD Kota Yogyakarta has been chosen to do the research about discovering the compatibility and the rationality of drugs use of JKN outpatients from January 2014 until June 2014 based on the indicator prescribing WHO 1993 and Formularium Nasional using descriptive analysis in retrospective data. A total of 600 prescribing encounters were investigated from January to June 2014. Mean values were: number of drugs per encounter 3,13 (indicator WHO: 1,8-2,2), drugs prescribed by generic name 61,2% (indicator WHO: >82%), encounters with antibiotic prescribed 10% (indicator WHO: <22,7%), encounters with injection prescribed 0,6% and drugs prescribed from the Formularium Nasional 66% (indicator WHO: 100%). Based on the results, it concludes that the numbers of drugs per encounter and the generic use aren’t in the estimation scores of WHO yet and also, the drugs prescribed from the Formularium Nasional.

Kata Kunci : indikator peresepan WHO 1993, Formularium Nasional, JKN