Laporkan Masalah

Implementasi kebijakan mapatda di Kabupaten Aceh Utara

ZAIN, T.M, Dr. Warsito Utomo

2002 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 102 tahun 1990 yang ditetapkan tanggal 29 Desember 1990 tentang pelaksanaan sistem dan prosedur perpajakan, retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya serta pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, terhitung mulai tanggal 1 April 1991 di Kabupaten Aceh Utara diimplementasikan kebijakan MAPATDA. Hasil penelitian terhadap lmplementasi Kebijakan MAPATDA di Kabupaten Aceh Utara, ditemukan kenyataan bahwa kinerja implementasi kebijakan rendah. Hal tersebut terlihat dad belum dilaksanakannya sistem dan prosedur sesuai dengan yang digariskan dalam petunjuk pelaksanaan MAPATDA itu sendiri. Selanjutnya hasil peneiitian menunjukkan pula bahwa kinerja lmplementasi Kebijakan MAPATDA tersebut dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor, yaitu: Kewenangan, Sumberdaya, dan Sikap. lnteraksi ketiga faktor tersebut menyebabkan rendahnya kinerja implementasi kebijakan. Analisis terhadap faktor kewenangan, terlihat bahwa kewenangan yang dimiliki oleh lmplementor belum dapat dilaksanakan seluruhnya. Hal ini tercermin dari berbagai fungsi yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dukungan politis dari Bupati dan DPRD dirasakan masih lemah, padahal dukungan politis tersebut sangat diperfukan. Analisis terhadap faktor sumber daya menunjukkan bahwa sumber daya manusia (SDM) dan sumberdana menjadi kendala. Ketersediaan SDM sebagai aparat pelaksana secara kuantitas tidak diikuti dengan kwalitas yang memadai dalam tehnis pelaksanaan kebijakan. Tidak tersedianya dandanggaran yang mencukupi telah menjadi hambatan dalam pelaksanaan keseluruhan sitem dan prosedur. Alasan ketiadaan dana tersebut kiranya dapat mempresentasikan secara keseluruhan dalam ha1 sumber daya. Analisis terhadap faktor sikap menunjukkan bahwa adanya sikap aparat yang cenderung untuk melakukan pekerjaan seadanya dan seenaknya. Hal ini tercermin dari sistem dan prosedur yang Mum dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan pajak sering dilakukan dengan cara-cara lama dengan menganut prinsip official assessment. Dilihat dari sikap masyarakat (WPMIR) sebagai target group, maka terjadinya penolakan oleh WPMIR atas penetapan pajakhtribusi yang dibuat oleh instansi pelaksana kebijakan. Sikap WPMIR yang ada disimpulkan tidak familiar bagi lmplementasi Kebijakan MAPATDA. Walaupun kinerja kebijakan rendah, namun kebijakan MAPATDA ini merupakan kebijakan yang positi bagi peningkatan penerimaan daerah dari sektor PAD dan PBB. Tindakan yang perlu dilaksanakan adalah meningkatkan kinerja implementasi kebijakan melalui penyempumaan terhadap ketentuanketentuan kebijakan itu sendiri, meningkatkan kapasitas organisasi pelaksana serta melaksanakan penyuluhan-penyuluhan dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kesadaran hukum bagi wajib pajakhajib retribusi.

In a decision of Domestic Affairs Minister No. 102 Year 1990 specified on December 20, 1990, on inplementation of taxation system and procedure, local retribution and other local incomes as well as land and building tax collection, MAPATDA policy has been implemented from April 1, 1991 in Kabupaten Aceh Utara (Northern Aceh District). The result of research on MAPATDA policy implementation in Kabupaten Aceh Utara indicated that the performance of policy implementation was low. It was seen from mlitity that the system and procedure had not been implemented according to the underlining in the own MAPATDA policy implementation's intruction. Furthermore, the result of research also indicated that the performance of MAPATDA policy was a w e d by 5 (five) factors as follows: organisation capasity, authority, resources, and attitude. The interaction of the five factors made the policy implementation performance low. Analysis on authority factor found that the power belonging to the implementer had not been implemented totally. It was reflected from various functions not implemented properly. Political support of Bupati (Regent) and DPRD (the local representatives) was felt to be highly weak, where as the political support was extremely necessary. Analysis on resources faktor indicated that human resources (HR) and fund source were constraints. Availability of HR as performer apparatus were not followed quantitatively by sufficient quality in the policy implementation technique. Absence of adequate fundhudget had been barrier in implementing all system and procedures. The reason of fund absence could present resources completely. Analysis on attitude factor indecated that the present of apparatus attitude tended to do job merely. It was reflected from procedures and system that had not been able to be implemented according to the valid specification. The taxing was prequently based on old ways by following official assesment principle. In terms of community attitude (WPMR) as group target, then there was rejection by WPWR for Wretribution determination by the policy implementer institution. The existing WPMIR attitude was concluded that is was dissimilar to MAPATDA policy implementation. Although the policy performance was low, however the MAPATDA policy was positive one in increasing the local earning of PAD and PBB sectors. The necessary action was to increase capacity of performer organization and give illumination in order to increase participation and law awareness for WPNVR (Wretribution payers).

Kata Kunci : Kebijakan Mapatda, Kab Aceh Utara


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.