RELEVANSI ASAS SEDERHANA DAN CEPAT DENGAN TEMPAT SIDANG DI LUAR TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK DI YOGYAKARTA
IKA JUNITA KARTIKASARI, Irine Handika Ika Sari S.H., LL.M. & 11. Anugrah Anditya, S.H., M.H.
2014 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMSidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) Pengadilan Pajak di Yogyakarta menggunakan Majelis Hakim beserta Tim Kepaniteraan dari Jakarta, selain itu sengketa pajak yang ditangani di Yogyakarta tergolong tidak terlalu rumit penyelesaiannya dan adanya perbedaan pemaknaan dari cepat atau tidaknya penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan di Yogyakarta. Permasalahan-permasalahan tersebut menjadikan SDTK di Yogyakarta layak atau tidak untuk tetap dilaksanakan ditinjau dari segi asas sederhana dan asas cepat. Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif-empiris dan menggunakan sampel penelitian menggunakan judgemental atau purposive sampling. Hasil yang ingin didapatkan dianalisis dengan metode analisis kualitatif, untuk data penelitian, dan metode deskriptif analitik, untuk interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi Asas Sederhana dan Asas Cepat dalam penyelenggaraannya masih kurang terakomodir, yaitu dari segi pemaknaan putusan-putusan yang ambigu, ketimpangan beban kerja yang tidak seimbang antara pusat dan SDTK, penggunaan soft file dan produktifitas hakim. Realisasi asas sederhana dan asas cepat juga diakomodir karena keberadaan SDTK memudahkan bagi wajib pajak WP untuk mendapatkan keadilan, memberikan kesan yang baik dimasyarakat setelah banyaknya kasus mafia pajak, dan mempercepat sekaligus menyelamatkan pemasukan maupun pengeluaran Kas Negara. Penulis akhirnya dapat menyimpulkan bahwa keberadaan SDTK di Yogyakarta tetap layak untuk dibuka dengan tetap terus melakukan perbaikan-perbaikan.
The Outbound Tax Court (SDTK) in Yogyakarta using a panel of judges as well as the Registrar's Office team from Jakarta, in addition to the tax disputes which addressed in Yogyakarta are not too complicated settlement, and the difference in the meaning of fast or not a tax dispute settlement conducted in Yogyakarta. These issues make SDTK in Yogyakarta feasible or not to go ahead in terms of the principle of simple and the principle of quick. Research conducted by the authors is the normative-empirical legal research and use the sample using judgmental or purposive sampling. The results obtained were analyzed by the method of qualitative analysis, to research data, and descriptive analytic methods, to data interpretation. The results showed that the realization of the Simple and Quick Principls in its implementation still less accommodated, namely in terms of ambiguous meaning of decitions, inequality unbalanced workload between the secretariat of Tax Court and SDTK, the use of soft file and productivity of judges. Realization of Simple and Quick principles also be accommodated because of the presence SDTK easier for Taxpayer (WP) to get justice, giving a good impression in society after the many cases of tax mafia, and accelerate saving the income and expenditure of the State Treasury as well. The author finally concludes that existence of SDTK in Yogyakarta remains worthy to open and continue to make improvements.
Kata Kunci : Asas Cepat, Asas Sederhana,Pengadilan Pajak,Sidang di Luar Tempat Kedudukan, SDTK / Quick Principle,Simple Principle,The Tax Court,The Outbound Tax Court, SDTK