Laporkan Masalah

Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) Pada Persalinan Emergency Di Kamar Operasi Rumah Sakit Ibu dan Anak "Aisyiyah" Klaten

DIAN PERMATASARI, R.A Antari Innaka, S.H,. M.Hum

2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) PADA PERSALINAN EMERGENCY DI KAMAR OPERASI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “AISYIYAH” KLATEN Oleh Dian Permatasari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Persetujuan tindakan kedokteran atau informed consent merupakan persetujuan yang diberikan oleh pasien kepada dokter setelah mendapat penjelasan yang lengkap atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter tersebut. Dalam operasi persalinan emergency atau operasi persalinan dalam keadaan darurat sangat penting memerlukan persetujuan tindakan kedokteran, karena operasi tersebut berisiko tinggi yaitu dapat membahayakan keselamatan ibu maupun bayi. Tidak jarang sering terjadi kasus wanprestasi yang dilakukan dokter dalam operasi persalinan tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien, untuk diperlukan tanggungjawab dari pihak rumah sakit atas perbuatan yang dilakukan oleh dokter yang berada di rumah sakit tersebut. Penulisan hukum ini dilakukan dengan tujuan mengetahui perbedaan informed consent pada operasi persalinan emergency maupun non emergency yang berada di kamar operasi RSIA Aisyiyah Klaten dan untuk mengetahui tanggungjawab rumah sakit apabila terjadi wanprestasi dalam informed consent tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu, penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta dengan mengkaji apa yang terjadi di lapangan kemudian ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sesuai dengan pokok permasalahan. Penelitian ini dilakukan dengan cara menggabungkan data yang diperoleh dari lapangan yang berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan hukum yang terkait. Hasil dari penelitian hukum ini adalah yang membedakan informed consent pada operasi persalinan emergency maupun non emergency di kamar operasi RSIA Aisyiyah terletak pada pengisian isi diagnose penyakit dan tanggungjawab rumah sakit apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh dokter dalam informed consent tersebut, rumah sakit mengutamakan diselesaikan dengan cara non litigasi yaitu dengan upaya mediasi atau musyawarah terlebih dahulu. Kata Kunci : Informed Consent, Persalinan Emergency

CORE SARI APPROVAL OF ACTION OF MEDICINE (INFORMED CONSENT) DELIVERY ON EMERGENCY HOSPITAL OPERATING ROOM IN MOTHER AND CHILD "Aisyiyah" KLATEN By The Dian Permatasari Faculty of Law, University of Gadjah Mada Approval of medical action or informed consent is consent given by the patient to the doctor after receiving a full explanation on the action to be performed by the physician. In the delivery of emergency surgery or childbirth operation is very important in an emergency requires the approval of medical action, because the high-risk operations that may endanger the safety of the mother and baby. Not infrequently frequent cases of default, by physicians in the delivery operation that caused harm to the patient, it is necessary for the responsibility of the hospital for the actions carried out by a doctor who is in the hospital. Legal writing is done in order to know the difference of informed consent to the operation of emergency and non-emergency deliveries that are in the operating room RSIA Aisyiyah Klaten and to determine the responsibility of the hospital in the event of default in the informed consent. In this study, the authors used an empirical juridical, legal research by way of fact approach to assess what is happening on the ground and then analyzed based on the laws and regulations related according to subject matter. The research was done by combining data obtained from the field in the form of primary data and secondary data obtained from the legal materials. Results from this study is that distinguishes law of informed consent in emergency surgery and non emergency delivery in the operating room is located on the charging RSIA Aisyiyah diagnosis of disease and hospital responsibilities in the event of default are performed by physicians in the informed consent, the hospital put resolved by non litigation is to attempt mediation or deliberation beforehand. Keywords: Informed Consent, Emergency Childbirth

Kata Kunci : Informed Consent, Emergency Childbirth