Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian
WAN.A.RIZKO.M., Dra. Dani Krisnawati, S. H.,M.Hum
2014 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, baik yang diselesaikan melalui pengadilan maupun yang diselesaikan diluar pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, yaitu penelitian yang menitik beratkan studi kasus dilapangan dan dikaji berdasarkan aturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan observasi. Penelitian ini dilakukan di tiga lokasi yaitu: 1. Polresta Yogyakarta, 2. Kejaksaan Negeri Yogyakarta, 3. Pengadilan Negri Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini adalah Bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian diselesaikan melalui pengadilan telah diatur di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menggantikan Pasal 359 KUHP. Untuk pertanggungjawaban pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian diselesaikan diluar pengadilan hanya dapat diselesaikan di tingkat kepolisian dengan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh kepolisian.
ABSTRACT The purpose of this study is to determine how the criminal liability of the perpetrators of traffic accidents which resulting in death, both of which resolved through the court or settled out of the court. This study uses empirical normative as its research method, the research that focuses on case studies in the field and reviewed by the applicable rules. The data was collected by interviewing related parties and observing the case itself. This research was conducted in three locations as follow: 1. Polresta Yogyakarta, 2. The State Prosecutor of Yogyakarta, 3. State Court of Yogyakarta. The results can be concluded from this study is that the criminal responsibility of the perpetrators of traffic accidents resulting in death resolved through the courts have been set in the Act No. 22 of 2009 on Traffic and Transport, replacing the Article 359 of the KUHP. For the criminal liability of traffic accidents resulting in death settled outside of court can only be resolved at the domain of police authority with discretionary authority held by police.
Kata Kunci : pertanggungjawaban pidana