Laporkan Masalah

Penerapan Prinsip Non-Refoulement sebagai Alternatif Perlindungan bagi Korban Perdagangan Orang yang Menolak Repatriasi

JUNITA WARDANI MG, Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M

2014 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Prinsip non-refoulement mewajibkan negara untuk tidak mengusir atau memulangkan individu ke negara di mana keselamatan atau kebebasan individu tersebut terancam. Prinsip non-refoulement secara umum diasosiasikan dengan pengungsi dan pencari suaka. Korban perdagangan orang bukan lah pengungsi, tetapi mereka juga tidak dikecualikan, jika mereka memenuhi definisi Pengungsi Konvensi. Dengan demikian maka ada kemungkinan korban perdagangan orang memenuhi kualifikasi pengungsi dan menjadi subjek prinsip non-refoulement. Esai ini berusaha menelusuri hubungan antara prinsip non-refoulement dan korban perdagangan orang dan mengeksplorasi peran prinsip non-refoulement dalam perlindungan korban perdagangan orang.

The principle of non-refoulement obliges states to not expel or return a person to the territory where his [her] safety and freedom are threatened or endangered. Non-refoulement generally associated with refugee and asylum seeker. Trafficking victims are not refugees per se, however neither are they excluded if they otherwise meet the Convention refugee definition. Therefore, there is a possibility that trafficking victim may be a refugee, thus, a subject to non-refoulement. This essay attempts to investigate the relation between non-refoulement and trafficking victim and to explore the role of non-refoulment in the trafficking victim protection.

Kata Kunci : Perdagangan Orang, Perlindungan Korban Perdagangan Orang, Non-refoulement


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.