Realisasi Asas Kesederhanaan Dalam Pelayanan Permintaan Kembali PPN (VAT Refund) Untuk Orang Pribadi Pemegag Paspor Luar Negeri Studi Kasus di Bandara Adisutjipto Yogyakarta Tahun 2011-2013
ANA ROSITA, Anugrah Anditya, S.H., M.T dan Irine Handika Ikasari, S.H., LL.M
2014 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMSejak April 2010, Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas berupa Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai untuk Turis Asing atau disebut dengan VAT Refund. VAT Refund merupakan fasilitas berupa insentif yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk Turis Asing pemegang paspor luar negeri untuk dapat meminta kembali PPN atas barang bawaan yang dibeli dari Toko ritel tertentu, yaitu toko ritel yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund. Proses VAT Refund hanya dapat dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Bandara Ngurah Rai, Bali, Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Bandara Juanda, Surabaya, dan Bandara Polonia, Medan. Kebijakan VAT Refund ini bertujuan untuk meningkatkan perdagangan dan pariwisata di Indonesia. Oleh karena itu kebijakan VAT Refund harus sederhana, mudah, cepat dan bebas hambatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang kemudian di diskripsikan mengenai ralisasi asas kesederhanaan dalam pelayanan VAT Refund untuk Turis Asing pemegang paspor luar negeri studi kasus di Bandara Adisutjipto Yogyakarta Tahun 2011-2013. Realisasi pelayanan VAT Refund untuk Turis Asing di Indonesia mengalami penurunan jumlah Turis Asing yang melakukan permohonan VAT Refund. Realisasi asas kesederhanaan dalam pelayanan VAT Refund untuk Turs Asing di Indonesia tidak sederhana dibandingkan dengan pelayanan VAT Refund di Singapura.
Since April 2010, Indonesian government has provided a facility VAT refund for tourists. It is a facility given by Indonesian government which allows tourists (foreign passport holders) to claim back Value Added Tax (VAT) on goods purchased in any store registered as VAT Refund for Tourists participant and the VAT Refund can only claimed at the airport on the date of tourist departure. Currently VAT Refund counters are available at Soekarno-Hatta Airport Jakarta, Ngurah Rai Airport Bali, Adisutjipto Airport Yogyakarta, Juanda Airport Surabaya, and Polonia Airport Medan. The policy of VAT Refund has a purpose to increase trade and tourism in Indonesia. Therefore, the policy of VAT Refund for tourists in Indonesia should be simpler, easier, faster and fuss-free. This research has used qualitative method and then describe about realization simplicity principle of VAT Refund Service for tourists (passport holders) at Adisutjipto Airport, Yogyakarta 2011-2013. Realization VAT Refund Service for tourists at Adisutjipto Yogyakarta decrease because less-socialization. Realization simplicity principle of VAT Refund Service for tourists in Indonesia not simple than VAT Refund in Singapore.
Kata Kunci : insentif, Turis Asing, sederhana/ VAT Refund, Tourist, simplicity