Laporkan Masalah

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGALIHAN WEWENANG ORGAN PERSEROAN TERBATAS KEPADA KURATOR AKIBAT KEPAILITAN PERUSAHAAN SEBAGAI SUATU ANTISIPASI PENGEMBANGAN HUKUM KEPAILITAN

MUHAMMAD RIZKY TEGUH PRIBADI, SH, Drs. Paripurna, S.H, M.Hum, LL.M.

2014 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses terjadinya kepailitan terhadap suatu Perseroan Terbatas dan mengetahui akibat hukum terhadap organ-organ Perseroan Terbatas dalam hal terjadinya Kepailitan serta menganalisis bentuk perlindungan Hukum bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang pailit akibat pengalihan wewenang organ perseroan kepada Kurator. Untuk menjawab penelitian tersebut metodologi yang digunakan adalah secara kulaitatif dengan pendekatan hukum normatif, selain itu pendekatan normatif yang digunakan adalah tipe pendekatan perundang-undangan (conceptual approach) dan pendekatan analisis hukum (analythical approach). Jenis data yang digunakan adalah library research, dengan sumber data yang berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, dan bahan hukum sekunder berupa jurnal dan artikel ilmiah yang berkaitan dengan topik. Proses terjadinya kepailitan terhadap suatu perseroan terbatas, persero harus mengajukan permohonan pailit ke pengadikan Niaga dengan beerapa prosedur yaitu dengan pendaftaran permohonan kepailitan, Penyampaian kepada ketua pengadilan dan penetapan hari sidang, sidang pemeriksaan dan sampai pada putusan hakim. menurut Pasal 8 ayat (7) Undang-Undang Kepailitan, putusan atas permohonan pernyataan pailit di Pengadilan Niaga dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut masih diajukan upaya hukum atau putusan tersebut bersifat serta merta. Undang-Undang Kepailitan mewajibkan kurator untuk melaksanakan segala tugas dan kewenangannya untuk mengurus dan atau membereskan harta pailit terhitung sejak putusan pernyataan pailit ditetapkan. Meskipun putusan pailit tersebut di kemudian hari dibatalkan oleh suatu putusan yang secara hierarkhi lebih tinggi. Akibat Hukum Terhadap organ-organ perseroan terbatas dalam hal terjadinya kepailitan adalah adanya tanggung jawab dari direksi karena direksi bertindak mewakili PT sebagai badan hukum. Sehingga akibat hukum direksi dalam hal pailit dapat dilihat dari tangging jawan direksi terhadap pailitnya PT menurut ketentuan fiduciary duty. Selain itu direksi juga dibebankan dengan tanggung jawab Business Judgement Rule, Ultra Vires dan Piercieng The Corporate Veil. Perlindungan hukum perseroan terbatas yang pailit akibat pengalihan wewenang organ perseroan kepada kurator adalah dalam bentuk perlindungan hukum terhadap kesalahan yang mungkin saja dilakukan oleh kurator, Obyektifitas dan Independensi kurator, perlindungan hukum terhadap terhadap Benturan Kepentingan, perlindungan hukum terhadap Kecermatan dan Keseksamaan Pekerjaan kurator, perlindungan hukum terhadap Kerahasiaan, Transparansi, perlindungan hukum terhadap Pengamanan Harta Pailit oleh Kurator dan perlindungan hukum terhadap Pengurusan Harta Pailit oleh Kurator

-

Kata Kunci : -


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.