Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMODAL BERKAITAN DENGAN PEMBATASAN BESARNYA NILAI PENYERTAAN MODAL DALAM KOPERASI (Studi kasus perjanjian penyertaan modal pada Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada)

HARYUNING RESPANTI, SH, Dr. Paripurna P Sugarda, S.H.,M.Hum.,LL.M

2014 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menentukan pembatasan besarnya nilai penyertaan modal dan untuk mengetahui pelaksanaan dan bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada kepada Pemodal. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan teknik analisa data Deskriptif Kualitatif, yakni dengan memberikan interpretasi terhadap data yang diperoleh secara rasional dan obyektif, yang diatur, diurutkan dan dikelompokkan dengan memberikan kode dan mengkategorikan. Selanjutnya data primer dengan data sekunder dibandingkan dan diteliti hubungannya antara variabel yang satu dengan variabel lain guna memperoleh gambaran masalah hukum yang timbul dari hasil penelitian secara lebih konkret dan terperinci. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa pembatasan besarnya nilai penyertaan modal pada Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ditentukan paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yaitu dengan asumsi harga 1 (satu) unit kendaraan yang nantinya akan dikelola dibidang travel, rental/persewaan kendaraan oleh PT. Cipaganti Citra Graha dan perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemodal didalam akta perjanjian penyertaan modal pada Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada belum sepenuhnya dilaksanakan serta dituangkan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Koperasi dan PKM No. 145/KEP/M/VII/1998, yaitu dalam hal pengelolaan dan pengawasan. Dalam perjanjian penyertaaan modal tersebut, tidak terdapat klausul yang menyebutkan pihak Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada melibatkan pemodal dalam pengelolaan maupun pengawasaan pelaksanaan modal penyertaan disamping itu didalam akta perjanjian penyertaan modal tersebut juga tidak memuat ketentuan mengenai cara pengalihan hak pemodal kepada pemodal lain atau calon pemodal baru apakah dimungkin atau tidak dan dalam hal pemodal meninggal dunia, tidak disebutkan siapa yang ditunjuk sebagai ahli waris yang dapat melanjutkan ataupun menerima pengembalian modal dan selain mengenai pengelolaan dan pengawasan serta prosedur, cara maupun persyaratan mengenai pengalihan hak pemodal, tempat penyelesaian perselisihan juga tidak dituangkan dalam akta perjanjian penyertaan modal pada Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.

This research aims to determine the factors that cause Cooperative Cipaganti KaryaGuna Persada to determine the value of equity restrictions and to know theimplementation and other forms of legal protection provided by the CooperativeCipaganti Karya Guna Persada order to Investors. The research method used is descriptive qualitative data analysis techniques,namely by providing interpretation of the data obtained in a rational and objective,which is organized, sorted and grouped by providing code and categorize.Furthermore, primary data with secondary data comparison and examined therelationship between variables with other variables in order to obtain an overview oflegal issues arising from the research results in a more concrete and detailed. The results of this study is that the restriction on the value of equityinvestments Cooperative Cipaganti Karya Guna Persada is determined at leastRp.100.000.000, - (one hundred million rupiah), ie assuming the price of 1 (one) unitof the vehicle which will be managed in the field of travel, rental / leasing vehicles byPT. Cipaganti Citra Graha and legal protection provided to investors in the deed ofagreement on capital investment Cooperative Cipaganti Karya Guna Persada has notbeen fully implemented and forth as the provisions contained in the Decree of theMinister of Cooperatives and PKM No. 145 / KEP / M / VII / 1998, namely in termsof management and supervision. In the equity agreement, there is a clause that statesthe Cooperative Cipaganti Karya Guna Persada involving investors in managing andmonitoring the implementation of capital investments in addition to the capitalinvestment in the deed of agreement is also not contain provisions on how to transferthe right of investors to other investors or prospective investors new is made possibleor not and in case the investor dies, is not mentioned who is designated as heirs maycontinue or accept the return of capital and in addition to the management andsupervision and procedures, means and requirements regarding the transfer of rightsof investors, a dispute resolution is not set forth in the deed of agreement on theequity Cooperative Cipaganti Karya Guna Persada.

Kata Kunci : Koperasi, travel, perjanjian penyertaaan modal


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.