Laporkan Masalah

KEKUATAN HUKUM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

MERTY KRISTINA, SH, Dr. Paripurna P, S.H., M.Hum., LL.M.

2014 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai seberapa jauh kekuatan hukum putusan KPPU dalam sistem peradilan di Indonesia dan untuk mengetahui kedudukan hukumnya dalam sistem hukum persaingan usaha. Penelitian ini dilakukan dengan cara ilmiah yang berarti kegiatan penelitian ini didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris dan sistematis. Rasional berarti kegiatan penelitian dilakukan dengan cara-cara yang masuk akal sehingga terjangkau oleh penalaran manusia. Empiris berarti cara-cara yang dilakukan dapat diamati oleh indera manusia. Sistematis berarti proses yang digunakan dalam penelitian menggunakan langkah-langkah tertentu yang bersifat logis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum putusan KPPU menurut sistem hukum di Indonesia tergantung dari reaksi terlapor atau pelaku usaha yang dinyatakan melanggar undang-undang, dan mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya mempunyai kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekusi. Putusan KPPU tidak dapat dilaksanakan secara langsung atau serta merta melainkan setelah mendapatkan penetapan eksekusi terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri. Kedudukan hukum KPPU dalam sistem hukum persaingan usaha berada di luar sistem peradilan atau yang disebut ekstra yudisial yang kedudukan hukumnya tidak sederajat atau setingkat dengan pengadilan tingkat pertama.

This study aimed to obtain a clear picture of how much the force of law in the commission decisions in the Indonesian justice system and to determine the legal position in the system of competition law. This study was conducted in a manner that is meaningful scientific research activity is based on the characteristics of science, namely rational, empirical and systematic. Rational means of research activities carried out in ways that make sense so affordable by human reasoning. Empirical means in ways that can be observed by the human senses. Systematic means the process used in the study uses certain measures that are logical. It can be concluded that decisions the commission's legal powers under the legal system in Indonesia depends on the reported reaction or businesses that otherwise violate the law, and has permanent legal force, it means having binding force, the strength of evidence, and the power of execution. Commission's Decision can not be held directly or immediately, but after getting the first execution determination of the District Court. The legal position of the Commission in competition law system is outside the judicial system or the socalled extra-judicial legal position does not equal or equivalent to the court of first instance.

Kata Kunci : Kekuatan Hukum Putusan KPPU dalam Sistem Peradilan di Indonesia, Kedudukan Hukum KPPU dalam sistem hukum persaingan usaha


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.