TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PENGECUALIAN TRANSAKSI MATERIAL TERHADAP KEGIATAN USAHA UTAMA PERUSAHAAN PUBLIK
ADIANTA APRIADI, SH, Dr. Paripurna P, S.H., M.Hum., LL.M.
2014 | Tesis | S2 HukumBahwa tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa saja yang dikecualikan dari ketentuan transaksi material, serta apa saja pertimbangan adanya pengecualian-pengecualian tersebut, serta untuk mengetahui siapa yang mengaturnya. Untuk memperoleh gambaran penerapan pengecualian transaksi material khususnya dalam hal perusahaan publik melakukan transaksi yang merupakan kegiatan usaha utama perusahaan, baik gambaran mengenai praktek proses pengecualiannya, serta apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan publik. Penelitian ini dilakukan dengan cara bertahap, tahap persiapan melakukan Penelitian ini dilakukan dengan cara ilmiah yang berarti kegiatan penelitian ini didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris dan sistematis. Rasional berarti kegiatan penelitian dilakukan dengan cara-cara yang masuk akal sehingga terjangkau oleh penalaran manusia. Empiris berarti cara-cara yang dilakukan dapat diamati oleh indera manusia. Sistematis berarti proses yang digunakan dalam penelitian menggunakan langkah-langkah tertentu yang bersifat logis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, dalam hal transaksi material dan hal yang dikecualikan didalam Peraturan Nomor IX.E.2 pada dasarnya pihak korporasi diberikan kelonggaran/keleluasaan dalam rangka penyesuaian diri dengan dinamika industri nasional maupun persaingan global yang semakin tinggi. Kedua, penerapan dari transaksi material dan hal yang dikecualikan mengacu kepada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep 86/PM/1996 Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik (Peraturan No. X.K.1) sehingga Konsep tata kelola bursa yang transparan dan akuntabel (Good Corporate Governance-GCG) dapat terlaksana dengan baik.
The purpose of this research is to find out what is excluded from the terms of material transaction, as well as any consideration of the existence of these exceptions, as well as to find out who is the regulator. To obtain a material transaction exemption application, especially in the case of a public company into material transaction on its core business, both an overview of the practice of the process of exclusion, as well as what should be done by a public company. This research was conducted by means of gradual, stage preparation for this research was done by means of scientific research activity is based on the characteristics of science, namely rational, empirical and systematic. Rational means of research activities carried out in ways that make sense so affordable by human reasoning. Empirical means in ways that can be observed by human senses. Means the systematic process used in the study using the specific steps that are logical. From the research it can be concluded First, in terms of material transactions and Exceptions in Rule Number IX.E.2 corporation basically given leeway / flexibility within the framework of industrial dynamics adjustment with national and global competition is increasingly high. Second, the implementation of the transaction and the excluded material refers to the Decision of the Chairman of Bapepam No. Kep 86 / PM / 1996 on Disclosure of Information That Should Be Announced to the Public (Regulation No. X.K.1) so that the concept of governance that is transparent and accountable exchange (Good Corporate Governance-GCG) can be done well.
Kata Kunci : Perusahaan Publik, Transaksi Material