Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT PADA PT XXX

RAMANDHIKA SURYASMARA, Dr Sulistiyowati, S.H, M.Hum

2014 | Tesis | S2 Hukum

Perjanjanjian pengangkutan melibatkan pengirim atau pemilik barang (Shipper) dan pengangkutan atau pelayaran (Carrier). Akibat yang timbul dari perjanjian pengangkutan ini adalah adanya hak, kewajiban dan tanggung jawab yang berbeda dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian pengangkutan oleh karena itu hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak harus terpenuhi dengan baik. Apabila terjadi suatu kelalaian atau wanprestasi yang mengakibatkan kerugian maka pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi. Jika adanya permasalahan yang timbul dimana masalah tersebut tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian pengangkutan maka dapat diselesaikan pada pengadilan setempat atau tempat dimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian pengangkutan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dilakukan dengan metode yuridis empiris dengan spesifikasi deksriptif analitis dan analisanya dilakukan secara kualitatif. Adapun hasil dari penelitian dan analisa yang dapat diperoleh adalah dalam pelaksanaan perjanjian pengankutan yang dilakukan, masih terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya yang dengan sengaja dilakukan atas sepengetahuan kedua belah pihak, dengan alasan kedua belah pihak adalah untuk kelangsungan bisnis dan alasan komersial lainnya. Mengingat pentingnya Perjanjian Pengangkutan maka para pihak yang terkait dalam perjanjian pengangkutan harus benar-benar memahami dan mengerti isi dari perjanjian pengangkutan itu sendiri, dimana dalam perjanjian pengangkutan tersebut dengan jelas telah disebutkan segala hak, kewajiban dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang terkait, dan apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat menuntut penyelesaian sebagaimana tercantum dalam perjanjian pengangkutan dimaksud.

Agreement involves the transport of the sender or the owner of goods (Shipper) and transporting or shipping (Carrier). Consequences arising from the transport of this agreement is the lack of rights, obligations and responsibilities that differ from each party involved in the transport agreement therefore the rights, obligations and responsibilities of each party must be met properly. In the event of a negligence or breach of contract resulting in loss of the injured party is entitled to claim damages. If any problems arise where the problem can not be solved solely by the parties who perform the transport agreement can be completed in the local court or place where that has been agreed in the transport agreement. This research was conducted using the method of juridical approach to the specification of descriptive empirical analytical and qualitative analysis done. The results of research and analysis that can be obtained is in the implementation of the agreement dilakuakan of transportation, there are irregularities in the pelaksananaannya deliberately done with the knowledge of both parties, by reason of both parties is for business continuity and other commercial reasons. Given the importance of the transport agreement of the parties concerned in the transport agreements must truly understand and understands the contents of the transport agreement itself, which in the transport agreement has clearly mentioned all the rights, obligations and responsibilities of each party involved, and in the event of default of either party, the injured party can sue the settlement as set out in the transport contract.

Kata Kunci : Perjanjian Pengangkutan Barang, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.