Laporkan Masalah

ALASAN ITIKAD TIDAK BAIK DALAM PEMBATALAN MEREK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL PRADA DI INDONESIA (Studi kasus putusan PK MARI No. 274 PK/PDT/2003 antara PRADA S.A melawan Fahmi Babra dan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek)

MEDYA RISCHA LUBIS, Hariyanto, S.H., M.Kn

2014 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian mengenai “Alasan Itikad Tidak Baik Dalam Pembatalan Merek Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Prada Di Indonesia (Studi kasus putusan PK MARI No. 274 PK/PDT/2003 antara PRADA S.A melawan Fahmi Babra dan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek)”, bertujuan untuk mengetahui dalam kriteria apa saja alasan itikad tidak baik dapat diterapkan atau dipergunakan oleh hakim sebagai pertimbangan hukum dalam membatalkan pendaftaran merek di peradilan Indonesia dengan memakai studi kasus putusan PK MARI No. 274 PK/PDT/2003 antara PRADA S.A, melawan Fahmi Babra dan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, serta bagaimana wujud perlindungan hukum bagi pemegang merek terdaftar yang beritikad baik sesuai UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, khususnya terhadap pemegang merek terkenal “PRADA” di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, yaitu meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan didukung dengan penelitian terhadap putusanputusan Pengadilan Niaga, dalam penelitian ini didasarkan pada suatu putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap yaitu penelitian kepustakaan, kemudian dilanjutkan dengan pengolahan dan analisis data serta laporan penelitian. Hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif, sehingga berdasarkan penelitian yang dilakukan memperoleh gambaran hasil penelitian mengenai alasan itikad tidak baik (presumption of bad faith) sebagai pertimbangan hukum pembatalan merek kasus antara PRADA S.A melawan Fahmi Babra dan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Mahkamah Agung dalam memutus perkara Peninjauan Kembali PRADA nyata dalam putusannya telah mempertimbangkan bahwa alasan itikad tidak baik mutlak dijadikan sebagai pertimbangan hukum sepenuhnya dalam pembatalan merek dalam kasus PRADA antara PRADA S.A melawan Fahmi Babra dan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek. Penulis juga berkesimpulan bahwa wujud perlindungan hukum terhadap pemegang merek terdaftar yang beritikad baik telah dicover dengan baik dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Research with subject \\"Presumption of Bad Faith, In Terms of the Law As A Form Legal Protection of Well-Known Brand “PRADA” in Indonesia (Case Study of Supreme Court Decision Number : 274 PK/PDT/2003 between PRADA SA against Fahmi Babra and the Directorate General of Copyright, Patent, and Trademark )\\", intend to find out, on what criteria, the presumption of bad faith can be applied by the judge as a legal basis to cancel the registration of the mark, in the judicial system in Indonesia, by using Supreme Court Decision Number 274PK/PDT/2003 between PRADA SA, against Fahmi Babra and the Directorate General of Copyright, Patents and Trademarks as case study, and to provide an explaination about forms of legal protection for registered trademark holders with good faith, according to the Act. Number 15/2001 on Marks, especially wll-known brand holders “PRADA’ in Indonesia. This research is a normative legal research, which examined secondary data in the form of a written reference. Secondary data is a law that supported by a study of the Commercial Court decisions, in this research was based on a decision of the Supreme Court, which is collected through library research. This research carried out through 2 steps, first is the library research, second is proceed with the processing and analysis of data and research reports. Results were analyzed using qualitative methods, thus providing research of the presumption of bad faith as legal considerations in canceling the brand, in the case of PRADA. Refer to the results of research, has obtained a conclusion that in reaching a decision in the case of Prada, the Supreme Court has considered that: the reason of bad faith has been fully taken into consideration in the case law PRADA, between PRADA SA against Fahmi Babra and the Directorate General of Copyright, Patents, and Brand. The authors also concluded that the legislation has been providing legal protection for the owner of the registered mark.

Kata Kunci : Pembatalan merek, Merek terkenal, Itikad Buruk (bad faith)


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.