PELUANG INVESTASI SWASTA DI BIDANG PERKERETAAPIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
NASUTION BIN AS, SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., MS.
2014 | Tesis | S2 HukumTujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai pengaturan mengenai peluang swasta dalam berinvestasi di bidang perkeretaapian sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain itu juga untuk mendapatkan gambaran mengenai peluang swasta dalam berinvestasi di bidang perkeretaapian setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan untuk mendapatkan gambaran mengenai pelaksanaan investasi swasta dalam bidang perkeretaapian setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Penelitian mengenai peluang investasi swasta di bidang perkeretaapian dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ini bersifat pendekatan yuridis normative yang mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas melalui bahan kepustakaan atau data skunder. Dari penelitian ini setelah dianalisis diperoleh hasil bahwa pengaturan mengenai peluang swasta dalam berinvestasi di bidang penyelenggaraan perkeretaapian baik secara sendiri-sendiri atau bekerjasama sudah diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian (era multi operator), yang sangat bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian sebelumnya (era monopolistic). Berdasarkan data yang diperoleh dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan dari pengaturan mengenai peluang investasi di bidang penyelenggaraan perkeretaapian baik secara sendiri-sendiri maupun bekerjasama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian tersebut, belum dapat berjalan dengan baik. Hal tersebut terjadi karena disebabkan karena adanya hambatan atau kendala-kendala sebagai berikut : (1) belum berjalannya secara konsisten pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berkenaan dengan upaya untuk mendorong tumbuhnya peluang swasta dalam berinvestasi di bidang penyelenggaraan perkeretaapian, khususnya kewajiban Pemerintah untuk menuntaskan pelaksanaan dari amanah ketentuan Pasal 214 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. (2) Pelaksanaan iklim multi operator yang kondusif dalam penyelenggaraan perkeretaapian belum sepenuhnya dapat dilaksanakan secara konsisten oleh Pemerintah, khususnya penyelenggaraan perkeretaapian umum, yang hingga saat ini masih dilaksanakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) atau masih bersifat monopoli. (3) belum adanya penyederhanaan pengaturan penyederhanaan persyaratan, tahapan/prosedur dan kepastian jangka waktu penyelesaiaan dalam proses pelaksanaan penetapan penyelenggara perkeretaapian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan peraturan pelaksanaannya.
The purpose of this study was to obtain an overview of the regulations on the opportunities in the private sector to invest in railways prior to the issuance of Law No. 23 of 2007 on Railways. furthermore, to get an idea of the opportunities in the private sector to invest in railways after the issuance of Law No. 23 of 2007 on Railways , and to get an overview of the implementation of private investment in the railways after the issuance of Law No. 23 of 2007 on Railways. Research on private investment opportunities in the field of railways in Law Number 23 of 2007 on this Railways are using normative juridical approach that refers to the legal norms contained in laws and regulations relating to the subject matter covered by the literature or secondary data. Results of this study showed that after the setting of the opportunities in the private sector to invest in railway implementation either individually or in collaboration has been expressly stipulated in Law No. 23 of 2007 on Railways (the era of multi-operator), which is contrary to Law No. 13 of 1992 which is the previous Railways Act (monopolistic era). Based on the data obtained can be argued that the implementation of the regulation on investment opportunities in the field of railway implementation either individually or in cooperation as stipulated in Law No. 23 of 2007 on Railways, has not been able to run properly. This happens because due to the barriers or constraints as follows: (1) The implementation of Law No. 23 of 2007 on Railways have not progressed consistently to encourage the growth opportunities in the private sector to invest in railway operation, in particular the Government's obligation to complete the implementation of the mandate of the provisions of Article 214 paragraph (2) of Law No. 23 of 2007 on Railways. (2) the implementation of multi-operator climate has not been fully implemented consistently by the Government, specially the implementation of public railway infrastructure that is currently conducted by PT. Kereta Api Indonesia (Persero) or still a monopolistic. (3) lack of simplification requirements, stages / procedures and certainty completion period of the implementation process of the determination of the organizers of the railways as stipulated in Government Regulation Number 56 of 2009 on the Implementation of Railways and its implementing regulations.
Kata Kunci : -