PERLINDUNGAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL SEBAGAI SALAH SATU KARYA CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
TONY YURI RAHMANTO, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M.
2014 | Tesis | S2 HukumPerlindungan bagi Pengetahuan Tradisional (traditional knowledge) telah menjadi isu yang sangat mendesak bagi Indonesia mengingat sebagian besar keuntungan ekonomi dari perdagangan internasional mengenai warisan asli (tradisional) dinikmati oleh pihak-pihak maupun institusi bukan oleh penduduk asli. Tuntutan adanya perlindungan bagi pengetahuan tradisional merupakan isu baru dalam kaitannya dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Kemunculannya berawal dengan ditanda tanganinya Convention on Biologicial Diversity 1992. Sejak saat itu berbagai pertemuan tingkat dunia, terutama dalam World Intellectual Property Organization, terus diselenggarakan untuk merumuskan sistem perlindungan yang tepat bagi pengetahuan tradisional tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dapat diterapkannya sistem perlindungan hukum mengenai pengetahuan tradisional di masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; dan menganalisis kendala bagi Indonesia dalam menerapkan konsep benefit sharing terhadap pengetahuan tradisional dan cara mengatasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan meneliti berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui penelitian kepustakaan. Penulis juga melakukan penelitian lapangan kepada pihak-pihak terkait yang memahami persoalan penelitian ini. Analisis data juga dilakukan melalui wawancara terhadap pihak-pihak yang berkompeten sehingga dapat memberikan masukan untuk penyelesaian tesis. Kesimpulan yang diperoleh adalah Pemerintah Indonesia diharapkan dapat membuat peraturan khusus yang mengatur tentang perlindungan pengetahuan tradisional agar dapat memberikan keuntungan komersial bagi Negara dan masyarakat pemilik pengetahuan tersebut. Terkait cara mengatasi kendala dari “benefit sharing†adalah Pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi terkait pendaftaran pengetahuan tradisional, karena penduduk asli beranggapan hal tersebut masih merupakan kepemilikan dari penduduk/masyarakat, karena dalam sistem pendaftaran pada Hak Kekayaan Intelektual adalah siapa yang mendaftarkan, maka dialah yang berhak untuk tetap memilikinya, atau dengan istilah “first to useâ€.
Protection of traditional knowledge has become a very urgent issue for Indonesia considering most of the economic benefits of international trade on the legacy of the original (traditional) enjoyed by the parties or institution but not use by indigenous people. Demand protection for traditional knowledge is a new issue in relation to the protection of Intellectual Property Right. Appearance begins with signed the Convention on Diversity Biological in 1992. And since then various meetings of the world, especially in the World Intellectual Property Organization, continous to be held to formulate a system of appropriate protection for traditional knowledge. This study aims to analyse the system of trak know legal protection can be applied in the society based on Law Number 19 Year 2002 concerning Copyright, the obstacles for Indonesia in implementing the concept of benefits sharing of traditional knowledge and its solutions. The method used is to investigate based on normative juridical legislation through literature research, which the author also conducted field research to relevant parties who understand the research problem. Data analysis was also carried out through interviews with the competent parties in order to provide input to the completion of a thesis. The conclusion is the Indonesian Government expected to make special regulation the protection of traditional knowledge in order to provide commercial benefit for the State and the owner of the traditional knowledge. How to overcome the constraints of benefit sharing is the Government expected to disseminate the registration of traditional knowledge, because the indigeneous people believe it is still the ownership of the community, because the registration system on Intellectual Property who is register, then he is entitled to have it fixed, or with the term \\"first to use\\".
Kata Kunci : perlindungan hukum, pengetahuan tradisional, hak cipta