PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM TEORI DAN PRAKTEK DI INDONESIA
W.SIMANDJUNTAK, S.H, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, M.Si.; Dina Widya Putri K, SH,LLM.
2014 | Tesis | S2 HukumMenciptakan suatu merek sebenarnya tidak begitu sulit, yang sulit adalah mendapatkan hak atas merek tersebut, serta memperoleh dan membesarkan suatu merek menjadi merek terkenal. Sejak diberlakukannya sistem konstitutif relative dalam pemberian hak atas merek melalui Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek, permintaan pendaftaran atas merek meningkat dari tahun ke tahun, hal ini adalah suatu indikator bahwa produsen sudah semakin sadar akan perlunya mendapatkan hak atas merek. Untuk mendapatkan hak atas merek tersebut, seseorang atau badan hukum harus mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan apabila permohonan tersebut ditolak, pemohon dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, dan selanjutnya apabila di tolak oleh Komisi Banding Merek, pemohon dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam melaksanakan pemberian atau penolakan hak atas merek, dan lebih jauh untuk melihat bagaimana badan peradilan menafsirkan permohonan merek Beritikad Tidak Baik. Data penelitian setelah dianalisa menemukan beberapa praktek penolakan pendaftaran merek dengan alasan pemohon “Beritikad Tidak Baikâ€, padahal sebenarnyasangat jauh bedanya sementara sebaliknya, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menerbitkan sertifikat merek yang nyata dan kasat mata, pemohon merek tersebut adalah pemohon pendaftaran merek “Beritikad Tidak Baikâ€. Banyaknya perkara merek yang masuk ke Peradilan Niaga adalah akibat terjadinya INKONSISTENSI Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dalam memberikan atau menolak permohonan pendaftaran merek.
To create a trade mark , actually is not too dificult. The dificulties is to get the right , to develope,to make it every bodies know and wellknown every where. Concerning the registration of trade mark, law no 15 of 2001 adopt a constitutive relative system, which means, to get the right of trade mark have to filing an application,and Directorate General of Intellectual Property will make an examination administratively and substantively. Applicant,whether a person or legal entity,have to make an aplication, if application refused by Directorate General of Intellectual property, applicant can appeal to Trade mark appeal commission,if decision by appeal comission is the same, applicant can request to comercial court. The purpose of research is to know more detail about common practice Directorate general of Intellectual Property for giving and refusing of trade mark right, as well as to see and watch the interpretation of the court institution concerning “ bad faith†application of trade mark. The data of research,after analizing, found several evident, that some of trade mark application is refuse to register for the bad faith reason,even though in my opinion the application far diferent to another, but in other side, Directorate general of Intellectual Property register and issuing trade mark sertificate although the same trade mark already register and own by someone at general register of trade mark office. The trade mark case happen merely due to inconsisteci of Directorate General of Intellectual Property in making and taking decision of trade mark application.
Kata Kunci : Permohonan pendaftaran merek, bertikad tidak baik, inkonsistensi