Laporkan Masalah

PEMENUHAN PRINSIP SYARIAH PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH DI PT. BANK SYARIAH BUKOPIN

ERIANDI, Khotibul Umam, S.H., LL.M

2014 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: isi perjanjian pembiayaan murabahah di PT. Bank Syariah Bukopin; kesesuaian pelaksanaan perjanjian murabahah di PT. Bank Syariah Bukopin dengan prinsip syariah; dan analisi risiko hukum perjanjian murabahah di PT. Bank Syariah Bukopin. Dari cara pendekatannya, penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dibidang hukum dan sekaligus juga dilakukan penelitian dokumen yang berfungsi untuk melengkapi data yang diperoleh dari kepustakaan. Kesimpulan penelitian adalah: 1. Secara umum isi perjanjian murabahah antara Bank Syariah Bukopin dengan nasabah sudah memenuhi Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSNMUI/ IV/2000, tentang Murabahah. Adapun yang belum terpenuhi adalah: perhitungan harga beli didasarkan kepada jumlah pembiayaan bukan berdasarkan harga historis dari barang yang dibeli dan pemilihan Peradilan Negeri tempat penyelesaian sengketa dengan nasabah; 2. Pelaksanaan pembiayaan murabahah belum sepenuhnya sesusai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSNMUI/ IV/2000, tentang Murabahah, karena bank belum melaksanakan praktek membeli barang dari pemasok dan kemudian menjual kepada nasabah, tetapi masih dalam bentuk penyediaan dana, sedangkan pembelian barang dikuasakan ke nasabah; 3. Terdapat risiko hukum atas belum sepenuhnya pelaksanaan dari Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000, Tentang Murabahah, yaitu berupa pembatalan atas perjanjian murabahah oleh hakim. Risiko hukum tersebut terjadi diakibatkan oleh penilaian hakim bahwa terdapat unsur riba dalam perjanjian murabahah karena: harga beli dalam akad murabahah tidak didasarkan kepada harga historis atas barang yang akan dibeli tetapi berdasarkan jumlah pokok pembiayaan; dan tidak adanya praktik jual beli barang antara bank dengan nasabah.

The purpose of this study is to discover and analyze: the concept of murabahah financing agreement in PT. Bank Syariah Bukopin; conformity of implementation of murabahah agreement in PT. Bank Syariah Bukopin with syariah principles; and to analyze the legal risk of murabahah agreement in PT. Bank Syariah Bukopin. Based on the approach, this study is a normative legal study, which is a study based on literature study to obtain secondary data in the field of law as well as conduct documentary research to complete data from literature. Based on this research it was concluded: 1. Generally the content of murabahah agreement between Bank Syariah Bukopin and customers have met Law of Syariah Banking No. 21 year 2008, the provision released by Bank Indonesia which refers to the Fatwa of National Syariah Board No: 04/DSN-MUI/IV/2000, regarding Murabahah. What hasn‟t been met are: calculation of purchasing price based on total financing not based on historical price of the bought goods and decision of district court which resolve disputes with customers; 2. Implementation of murabahah financing hasn‟t fully conformed with the Fatwa of National Syariah Board No: 04/DSN-MUI/IV/2000, regarding Murabahah, because in the implementation the bank hasn‟t practiced buying goods from suppliers then selling them to customers. The current implementation is still in fund provision, while purchasing of goods is authorized to customers; 3. There is legal risk over not fully implementing the Fatwa of National Syariah Board No: 04/DSN-MUI/IV/2000, regarding Murabahah, which is cancelation of murabahah agreements by judges if taken to court which causes defaults in the bank. The legal risk is caused by the judges‟ decision that there is riba element in murabahah agreement because: the purchasing price in murabahah agrreement not based on historicalal price over goods which will be bought, but based on total principal financing; and no goods trading between the bank and customers.

Kata Kunci : Prinsip Syariah, Hukum Perjanjian, Perjanjian Murabahah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.