Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP DEBITUR DALAM SKEMA BANCASSURANCE DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI YANG TELAH DICABUT IZIN USAHANYA

KHRESNA JABAR PUTRA, Dr. Sulistyowati, S.H., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Hukum

Dalam menjalankan aktivitas bancassurance hanya menitik beratkan sebatas pada hasil akhir yang didapat, tanpa memperhatikan proses, yakni dalam bentuk kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur (regulasi) yang menaunginya guna menghasilkan adanya suatu penerapan manajemen risiko, khususnya terhadap timbulnya risiko pada perusahaan asuransi sebagai mitra bank yang dapat mengakibatkan kerugian bagi debitur bank. Nasabah harusnya tidak dirugikan ketika membeli polis lewat kerjasama bancassurance. Karena nasabah ini ada akibat kerjasama yang dilakukan oleh bank dengan perusahaan asuransi. Adapun permasalahan yang dapat diidentifikasikan adalah sebagai berikut: Bagaimanakah dampak proses penunjukan perusahaan asuransi terhadap penjaminan kredit oleh Perusahaan Asuransi melalui skema bancassurance; Bagaimana tanggung jawab bank terhadap debitur bancassurance dalam hal perusahaan asuransi yang ditunjuk telah dicabut izin usahanya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpul data menggunakan data kepustakaan dan data lapangan. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa kerjasama bank dan asuransi dalam menciptakan bancassurance dapat memberikan keuntungan baik bagi bank, asuransi, maupun bagi nasabahnya. Namun demikian bancassurance juga menyimpan potensi permasalahan baik secara teknis maupun hukum disaat perusahaan asuransi mengalami masalah seperti yang terjadi dalam kasus PT. Asuransi Jiwa Nusantara yang dicabut ijin usahanya, maka PT. Bank DKI secara tidak langsung menanggung resiko yang diakibatkan dari kasus yang dialami PT. Asuransi Jiwa Nusantara, namun dalam hal ini PT. Bank DKI akan bertanggung jawab dan melakukan jalan keluar dengan melakukan upaya-upaya dalam mencari penyelesaian masalah yang muncul akibat dicabutnya ijin usaha PT. Asuransi Jiwa Nusantara.

In running the bancassurance activity limited only focused on the final result obtained, regardless of the process, namely in the form of compliance with policies and procedures (regulations) that shelter in order to produce the existence of a risk management application, in particular the emergence of risk in insurance companies as a partner bank may result in losses for the bank debtors. Customers should not be harmed when purchasing the policy through bancassurance cooperation. Because of this there is a result of cooperation of customers conducted by banks with insurance companies. The problems that can be identified are as follows: How does the impact of the appointment process of the insurance company credit guarantee by the insurance company through the bancassurance scheme; How responsibility bancassurance bank against the debtor in the case of insurance companies have designated license has been revoked. The method used is descriptive analysis using normative juridical approach. The study was a literature research and field research. Data collection techniques is the study of documents and interviews. Data collection tool using literature data and field data. In accordance with the approach adopted, the data obtained for this study were analyzed qualitatively legally. Based on the results of research and analysis it can be concluded that the cooperation of banks and insurers in creating bancassurance can give good profits for banks, insurance, as well as for its customers. However, bancassurance also holds the potential problems of both technical and legal experience problems when insurance companies as happened in the case of PT. Asuransi Jiwa Nusantara business license is revoked, then the PT. Bank DKI indirectly bear the risk arising from the case with PT. Asuransi jiwa nusantara, but in this case PT. Bank DKI will be responsible and make a way out of the problems that arise as a result of the revocation of business licenses of PT. Asuransi Jiwa Nusantara to make efforts in finding a solution to the problem due to the revocation of business licenses of PT. Asuransi Jiwa Nusantara.

Kata Kunci : Bank, Asuransi, Bancassurance


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.