Laporkan Masalah

KAJIAN TENTANG PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS DALAM BENTUK ELEKTRONIK TERKAIT KETENTUAN MENGENAI CYBER NOTARY

INDAH KUSUMA DEWI, S.H, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kemungkinan peluang terselenggaranya penyimpanan protokol notaris dalam bentuk elektronik terkait ketentuan mengenai cyber notary yang diatur dalam penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang – Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan untuk mengkaji upaya hukum yang relevan guna terwujudnya penyimpanan protokol notaris dalam bentuk elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang diawali dengan penelitian pustaka kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan. Cara pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan teknik wawancara dengan cara melakukan wawancara terhadap notaris yang menerima pengalihan protokol notaris. Data primer maupun sekunder yang diperoleh akan diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif Hasil penelitian antara lain (1) Peluang terselenggaranya penyimpanan protokol notaris dalam bentuk elektronik sangat dimungkinkan untuk dilaksanakan, mengingat notaris sudah menerapkan aplikasi elektronik sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. (2) Dengan tidak adanya peraturan yang secara tegas mengatur penyimpanan protokol secara elektronik dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris, hanya pada Penjelasan Pasal 15 Ayat (3) yang menyebutkan kemungkinan notaris untuk mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) serta pembatasan yang diberikan oleh UU ITE dalam Pasal 5 ayat (4) bahwa dokumen elektronik itu tidak memenuhi kekuatan pembuktian selayaknya akta notaril dan tidak memenuhi syarat otentisitas dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UUJN Pasal 1868 KUH Perdata, membuat pengalihan penyimpanan data secara elektronik hanya dapat berfungsi sebagai back up bukan sebagai salinan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Untuk itu diperlukan adanya revisi UUJN dan 1868 KUHPerdata.

This Research aimed to examine the possibility of the implementation of storage opportunities in the form of an electronic notary protocols related provisions on cyber Notary set forth in the explanation of Article 15 paragraph ( 3 ) of Law - Notary Act No. 2 of 2014 regarding the amendment of Act No. 30 of 2004 and to reviewing the relevant legal measures in order to realize a notary protocol storage in electronic form by utilizing information technology according to the needs of society. This Research juridical empirical, ie legal research that begins with a literature study was followed by field research. Method of data collection is done with the study of documents and interview techniques by conducting interviews with notary notary receiving the transfer protocol. Primary and secondary data obtained will be processed qualitatively then presented descriptively Research result : (1) There is opportunity to keep notary protocol in digital form because Notary applied decree of the minister of law and human rights of the republic of Indonesia number 4 year 2014 concerned with Procedures to submit the request board approval of the amendment the ratification of the law and the articles of association and The notification of the amendment of the articles of association and amendments of data limited liability company, decree of the minister of law and human rights of the republic of Indonesia number 5 year 2014 concerned with Procedures The ratification of legal entity foundation and decree of the minister of law and human rights of the Republic of Indonesia number 6 year 2014 concerned with Procedures The ratification of legal entity assembly. (2) With no rule to keep notary protocol in digital form in Act No. 30 of 2004 jo Act No. 2 of 2014 concerned with civil-law notary but in Explanation article 15 paragraph 3 which give opportunity to sertificate electronic commerce and in Act No. 11 of 2008 concerned with information and electronic commerce article 5 paragraph 4 that electronic document didnt have The power of substantiation like an authentic deed and article 1868 indonesian civil code, mean notary protocol in digital form just for back up data. Therefore it need to be supported with the adjustment of legal consequences about Act No. 30 of 2004 jo Act No. 2 of 2014 concerned with civil-law notary and article 1868 indonesian civil code.

Kata Kunci : cyber notary, protokol notaris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.