THE POSSIBILITY OF DARK POOL TRADING EXISTENCES IN INDONESIAN CAPITAL MARKET
ADAM WIJAYA MEDANTAR, Dr. Drs. Paripurna, SH., M.Hum., LL.M.
2015 | Tesis | S2 HukumTesis ini bertujuan untuk: (1) mengetahui makna dan pemahaman dari terminologi kolam gelap, (2) membedakan perbedaan mekanisme perdagangan diantara perdagangan kolam gelap dan perdagangan saham di bursa, (3) mengetahui pendapat mengenai kolam gelap dari Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, (4) memformulasikan peraturan yang memungkinkan untuk mengatur perdagangan kolam gelap dalam pasar modal Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Penelitian ini mengkombinasikan dua metode penelitian, yaitu penelitian normatif serta penelitian empiris. Penelitian ini dilakukan melalui komunikasi secara langsung dengan narasumber yang telah ditunjuk, sebagaimana juga melalui pengumpulan data dari berbagai sumber hukum, sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan-kesimpulan yang didapat dalam tesis ini adalah sebagai berikut; Pertama, kolam gelap merupakan mekanisme perdagangan, yang difasilitasi oleh perusahaan sekuritas yang menjalankan usahanya pada area yang tidak diatur di seluruh dunia, menggunakan fasilitas dari computer yang canggih dan software yang modern, memberikan peluang bagi pedagang saham atas jumlah saham yang sangat besar, dan juga menjanjikan kerahasiaan bagi pedagang terhadap pasar bursa, khususnya pada sesi sebelum perdagangan, serta memberikan biaya yang lebih murah dan bebas pajak. Kedua, kolam gelap merupakan cerminan pelanggaran hukum, dimana banyak pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dalam pasar modal, serta kemungkinan untuk merugikan investor dikarenakan tidak ada regulasi yang menaunginya, serta dapat merusak efisiensi pasar modal dengan menyebarkan keburaman terhadap pembentukan harga di pasar bursa, yang mana akan mengganggu likuiditas pasar, namun secara prinsip kolam gelap merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pajak. Ketiga, BEI melihat bahwa kolam gelap merupakan ancaman terhadap pasar modal terutama investor, dikarenakan tidak ada regulasi, dan merusak pembentukan harga, dan pelanggaran bebas pajak, namun OJK melihat secara berbeda, OJK pada dasarnya memperbolehkan kolam gelap selama ada entitas yang dapat memfasilitasi perdagangan kolam gelap. OJK yakin bahwa kolam gelap akan muncul di Indonesia, sebagai konsekuensi menghadapi pasar bebas ASEANChina (ACFTA)
This thesis was aimed to: (1) find out the meaning and the understanding of the dark pool terminology, (2) distinguish the different mechanism between dark pool trading and exchange trading, (3) find out the opinion regarding dark pool from Indonesian Stock Exchange and Financial Services Authority, (4) formulate the possible regulation concerning dark pool for Indonesian capital market. This research was an empirical normative. It combined two methods of both empirical research and normative research. This research was conducted through direct communication with the designated sources, as well as collecting data from the primary legal sources, secondary legal sources, and tertiary legal sources. Conclusions were acquired from this thesis; first: dark pool trading is a trading mechanism, facilitated by brokerage firm running in the grey area throughout the world, using facility of highly sophisticated software and computer, providing traders for block sale trading, as well as promising confidentiality for traders from the lit market, especially for pre-trade, yet giving lower cost trading and tax evasion. Second, dark pool is a reflection of legal violation, it violates fundamental principle of capital market, disclosure principle, as well as possibilities for harming investor due to unregulated, harming the efficiency of financial market through disseminating opaqueness for price discovery in the lit market, which further disturbing the liquidity of market, principally it violates the government for tax evasion. Third, IDX sought that dark pool is a threat for market participants, especially the investor, due to the unregulated market, and harming price discovery, as well as for its tax evasion, nevertheless FSA sought differently, while it sought that dark pool is okay, as long as there would be any entity that may register to FSA as the bourse facilitating dark pool, FSA ensured that dark pool would remain existed against the upcoming ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).
Kata Kunci : Kolam Gelap, Perdagangan Bursa, BEI, OJK