Laporkan Masalah

IMPLIKASI HUKUM BAGI NOTARIS YANG TIDAK MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP PADA MINUTA AKTA

HARYATI, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Pasca revisi Undang-Undang Jabatan Notaris Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, ketentuan Pasal 16 ayat (1 ) huruf c, mengenai kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta menimbulkan multitafsir di kalangan notaris. Adanya kewajiban tersebut berdampak terhadap kedudukan akta yang dibuat oleh notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dari dimuatnya pasal 16 ayat (1) huruf c. dan bagaimana implikasi hukum bagi notaris yang tidak melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji masalah penelitian dari ketentuan-ketentuan hukum yang ada mengenai kewajiban melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yaitu analisis yang mendasar studi dokumen yang diperoleh dari bahan hukum sekunder. Cara pengumpulan data dilaksanakan dengan metode penelitian kepustakaan yang mengacu pada referensi dari peraturan perundang-undangan dan dokumendokumen yang mendukung. Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dituangkan pengertian minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris. Pada minuta akta menurut ketentuan UU tersebut tidak ada istilah sidik jari. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, menimbulkan kewajiban bagi para notaris dalam membuat minuta akta notaris, sebagaimana yang berbunyi :“Dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta”.Berdasarkan ketentuan dalam pasal di atas menyebutkan bahwa dengan dimuatnya Pasal 16 ayat (1) huruf c dalam UUJN, maka pembuat Undang-Undang memberikan kewajiban tambahan kepada para notaris untuk melekatkan sidik jari penghadap pada setiap minuta akta notaris yang dibuat olehnya. Hal tersebut menjadi multi tafsir dikalangan praktisi notaris. Apa yang melatarbelakangi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c, adalah untuk identifikasi kehadiran penghadap apabila suatu saat para penghadap menyangkal tanda tangannya pada Minuta Akta Notaris. Akta notaris merupakan produk hukum notaris tidak akan menjadi turun derajadnya menjadi akta dibawah tangan, ketika dalam minuta akta notaris tidak dilekati dengan sidik jari. Notaris yang tidak menjalankan amanah dari Undang-Undang jabatan Notaris melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf c, akan dikenai sanksi secara berjenjang, yaitu sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat.

Post the revised Law Notary Act No. 30 of 2004 to Act No. 2 of 2014, the provisions of Article 16 paragraph ( 1 ) letter c , the obligations attaching penghadap fingerprint on the deed minuta cause multiple interpretations among notary . The existence of such obligations affect the position of a deed made by the notary . It is the background and how the legal implications for notaries who do not attach fingerprints on minutapenghadapdeed ? This study uses normative legal research , which examines the research problems of the provisions of existing law regarding liability attaches penghadap fingerprints on minuta deed . The analysis used is descriptive and qualitative analysis , fundamental analysis studies that document obtained from secondary law . Method of data collection carried out by the method of research literature that refers to the reference of legislation and supporting documents . In Article 1 paragraph 8 of Law No. 2 of 2014 on the Amendment of Act No. 30 of 2014 concerning Notary , poured understanding minuta original deed is a deed that includes the signature of the penghadap , witnesses and a notary , which is stored as part of the notary protocol . In the minutes of the deed under the provisions of the Act no fingerprints term . In Article 16 paragraph ( 1 ) letter c , shall require the notary to make the minutes of the notarial deed , as it reads : \\" In the run position , the notary shall attach a letter and documents and fingerprints penghadap the deed minuta \\" .Base on under clause in above mentions that the inclusion of Article 16 paragraph ( 1 ) letter c in UUJN , the maker of the Act provides an additional obligation to the notary to embed fingerprint on each minutapenghadap notarial deed made by him . It is open to interpretation among practitioners notary . What lies behind the provisions of Article 16 paragraph ( 1 ) letter c , is to identify the presence of penghadap if one day the penghadap deny his signature on Minuta Deed . The notarial deed is a legal product notary will not be dropped derajadnya be deed under the hand , when the minutes of the notarial deed is not glued to the fingerprint . Notaries who do not carry out the mandate of the office of Notary Act violated Article 16 paragraph ( 1 ) letter c , will be sanctioned in stages , namely sanctions include written warnings , suspension , dismissal with respect , not with respect dismissal.

Kata Kunci : notaris, akta, sidik jari


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.