Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS ATAS RISIKO PENYELENGGARAAN BRANCHLESS BANKING DALAM KAITANNYA DENGAN KESEHATAN BANK

ALIFA PRASASTI R., Dr. Paripurna Sugarda, SH., M.Hum., LL.M.

2015 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menelaah, memahami dan menganalisis mengenai konsep penyelenggaraan branchless banking beserta kemungkinan risiko-risiko yang dapat terjadi serta bagaimana dampak risiko-risiko terhadap kesehatan bank. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan metode analisis kualitatif dengan cara mengelompokan dan memilih data dari hasil penelitian yang relevan dan sesuai dengan tujuan penelitian sehingga dapat memberikan jawaban atas permasalahan penelitian. Branchless banking dilakukan dengan melibatkan pihak luar bank yang disebut dengan agen untuk menghubungkan bank dengan nasabah sehingga nasabah merasakan kemudahan dalam mengakses jasa perbankan tanpa harus mendatangi kantor fisik bank. Terdapat kemungkinan munculnya berbagai risiko dalam penyelenggaraannya dikarenakan adanya keterlibatan agen serta penggunaan teknologi. Pengendalian risiko yang kurang baik dapat mengakibatkan bank dalam kondisi tidak sehat. Penelitian ini menghasilkan argumentasi bahwa jenis dan tingkatan risiko yang muncul dari kegiatan branchless banking yang ditanggung oleh sebagai akibat dari penggunaan agen akan bergantung kepada: (1) sejauh mana penggunaan agen oleh bank itu sendiri, besarnya risiko yang muncul tentunya akan berbeda-beda antara penggunaan agen dalam jumlah yang sedikit dengan penggunaan agen untuk seluruh kegiatan usaha bank; (2) aktivitas dan layanan yang dilakukan oleh agen; (3) manajemen bank terhadap agen, tidak hanya sebatas kepada pengawasan kegiatan agen tetapi juga proses seleksi dan pelatihan kapada agen-agen tersebut. Pembahasan mengenai kesehatan bank terpusat kepada modal bank dikarenakan modal sendiri berguna sebagai penyangga untuk menutup risiko-risiko yang muncul dari kegiatan usaha bank.

This research aims to explore and analyze the concept of branchless banking and the risks which probably happen during its implementation and how it may affects the bank safety and soundness. This research used normative juridical approach by doing the literature studies. The data collected in during the research then analyzed with qualitative analysis method by grouping and selecting data which are relevant to the purpose of the research. Branchless banking through retail agents may be far more convenient and efficient than going to a bank branch. The use of its agents and technology raises the possibility of the bank facing risks during the implementation. Lack of good risk management may lead the unhealthy bank. The result of this research shows that the level and kind of risk to which a bank will be exposed as results of its use of agents will depend on: (1) the extent of the such use – the picture is quite different id a bank uses agents minimally or 100 percent of its business; (2) the activities in which its agent are engaged; (3) the bank’s management of agent business, including monitoring of agent activities and the process by which agents are selected and trained. In terms of bank financial health, the regulation is focused on the bank’s capital as capital adequacy is fundamental to absorb unexpected losses coming from the bank activities.

Kata Kunci : Branchless Banking, Risiko, Kesehatan Bank


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.