POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA DI INDONESIA
NA'ILATUL MASNU'AH, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.,M.Hum.
2015 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASIPenodaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia dan ataupun dengan cara lain mengganggu kehidupan beragama akan membahayakan kedamaian hidup bermasyarakat dan kesatuan bangsa. Dengan adanya kepentingan hukum yang harus dilindungi tersebut maka sudah sewajarnya delik agama dari tindak pidana penodaan agama menjadi suatu prioritas yang harus dilindungi oleh hukum pidana khususnya dalam rangka pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis (1) kebijakan penanggulangan tindak pidana penodaan agama pada masa sekarang (ius constitutum) oleh pemerintah di Indonesia; dan (2) kebijakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana penodaan agama di masa yang akan datang (ius constituendum) berdasarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara rinci tentang obyek yang dikaji dengan memanfaatkan norma-norma hukum acara pidana yang ada sebagai sumber datanya. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Saat ini kebijakan penanggulangan tindak pidana penodaan agama (ius constitutum) oleh Pemerintah di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kebijakan penanggulangan tindak pidana penodaan agama dengan menggunakan KUHP mengandung beberapa kelemahan atau kekurangan pada substansi pengaturannya yaitu delik agama sebagai kejahatan terhadap ketertiban umum. Adanya perumusan tersebut menitikberatkan perlindungan terhadap ketentraman orang beragama bukan agama yang dijadikan sebagai objek perlindungan Selain itu penanggulangan tindak pidana penodaan agama berdasarkan KUHP juga dilakukan melalui fatwa MUI; dan (2) dalam upaya penanggulangan delik agama khususnya yang berkaiatan dengan kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan datang dalam upaya penanggulangan delik agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2012 dirumuskan sebagai tindak pidana terhadap agama dan yang berhubungan dengan agama atau terhadap kehidupan beragama. Kata Kunci: Politik Hukum Pidana, Tindak Pidana Penodaan Agama
Desecration of a recognized religion in Indonesia, or in any other way interfere with the religious life of community would endanger peace and unity of the nation. With the advent of legal interest to be protected is religious then it is appropriate offense from the criminal acts of religious desecration become a priority that must be protected by criminal law reform in particular in the framework of the reform of the Book of Criminal Law. The purpose of this research is to analyze (1) policy of religious defamation a criminal offense in the present (ius constitutum) by Indonesian government in Indonesia; and (2) criminal law policy to address the crime of blasphemy in the future (ius constituendum) based on the Draft Reform of the Book of Criminal Law 2012. This study uses normative legal research, because this research is intended to provide a detailed description of the object to be studied by utilizing the norms of criminal procedure that exists as a source of data. The obtained data to be analyzed by qualitative with decomposition descriptively. The results of this research indicate that (1) the current policy of the crime of blasphemy countermeasures (ius constitutum) by the Government of Indonesia based on the Criminal Code. Policy response to the crime of blasphemy based on the Criminal Code contains some weaknesses or deficiencies in the substance of the arrangement which religious offenses as crimes against public order. The existence of such formulation emphasizes the protection of religious people is not a religion of peace that serve as the object of protection. Besides that, the overcoming of crime of blasphemy under the penal law is also done through the MUI fatwa; and (2) in the response to that particular religion berkaiatan offense with criminal law policy formulation in the future in the fight against religious offense in the draft of Criminal Code 2012 was formulated as a crime against religion and which relate to religion or to religious life. Keywords: Politics of Criminal Law, Blasphemy Crime
Kata Kunci : Politik Hukum Pidana, Tindak Pidana Penodaan Agama; Politics of Criminal Law, Blasphemy Crime