PEMBATALAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor: 799/Pdt.G/2006/PA.Klt)
IKE WISNU WIJAYANTI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian mengenai pembatalan perkawinan dan akibat hukumnya berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (studi kasus perkara Nomor : 799/Pdt.G./2006/PA.Klt) ini dilakukuan untuk mengetahui dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh hakim untuk memutus perkara permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Klaten untuk perkara Nomor : 799/Pdt.G/2006/PA.Klt dan akibat hukum dari pembatalan perkawinan yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Klaten, khususnya yang berkaitan dengan harta bersama dan kedudukan anak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan dan dokumen-dokumen untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan normatif dalam penelitian ini dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah pembatalan perkawinan, sedangkan pendekatan yuridis digunakan dalam menganalisis hukum yang dilihat dari perilaku masyarakat yang mempola dalam kehidupan lembaga atau instansi yang terkait dalam kaitannya dengan masalah pembatalan perkawinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1. Pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Agama Klaten Nomor 799/Pdt.G/2006/PA.Klt,berpedoman pada ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan masalah pembatalan perkawinan yaitu pasal 3, pasal 9, pasal 22, pasal 24 dan pasal 25 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. 2. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Klaten adalah : a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan oleh putusan pengadilan, dengan dasar pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menyatakan keputusan pembatalan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut b. Harta bersama dalam perkawinan yang dibatalkan, dibagi menurut hukumnya masing-masing, dalam hal ini hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan harta kekayaan. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Akibat Hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
This research about Marriage Abolition and its effect in religious court Klaten ( study case Number: 799/Pdt.G/2006/PA.Klt ) is done to know the consideration base use by the judge to decide marriage abolition petition case in Religious Court Klaten for the case number 799//Pdt.G/2006/PA.Klt. And its law impact of marriage abolition which has been decide by Religious Court Klaten especially concerning with common property and child status. This study is juridical normative, that is study which gives priority to literature and documents research to get secondary data. Normative approachment in this research is by investigating regulation related to marriage abolition case, while the juridical approachment is used in law analysis seen from the society behavior which patterns in interrelated institution or instance concerning in marriage abolition case. The research outcomes indicate that : 1. The judge consideration of Religious Court Klaten decision number 799/Pdt.G/2006/PA.Klt, is guided to the stipulations related to marriage abolition case, that is pasal 3, pasal 9, pasal 22, pasal 24 and pasal 25 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 ( Article 3, article 9, article 22, article 24 and article 24 Marriage Regulation Number 1, 1974 ) 2. The law impacts from marriage abolition based on Religious Cort Klaten decisions are : a. The children born of marriage are abrogated by court decision, based on pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Article 28, clause 2, letter a, Marriage Regulation Number 1, 1974) which states that the abolition decision isn’t subsided valid to children born from marriage. b. The common property in marriage abrogated is shared based on each law or regulation, in case of religious law, tradisional law and another law or regulations related to wealth property. Key Words: Marriage Cancellation, Legal Concequences, Law Number 1 Year 1974 Of Marriage.
Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Akibat Hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; Marriage Cancellation, Legal Concequences, Law Number 1 Year 1974 Of Marriage