Laporkan Masalah

PEMANGGILAN NOTARIS OLEH PENYIDIK DAN PENGAMBILAN MINUTA AKTA DALAM PROSES PERADILAN

AR. CONDROBIROWO, Dr. Sutanto, S.H., M.S.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji secara yuridis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris serta implementasi atau pelaksanaan dari pemanggilan notaris oleh penyidik dan pengambilan minuta akta dalam proses peradilan. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris. Untuk memperoleh data, penulis melakukan wawancara langsung dengan subjek penelitian yaitu dengan para Penyidik Polri, Notaris, Pengurus/Anggota MPD (Majelis Pengawas Daerah), dan Narasumber serta data pendukung dari kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil analisis data disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris merupakan dasar hukum penyidik dalam melakukan pengambilan Minuta Akta dan pemanggilan Notaris dalam proses Peradilan. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris maka Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi, karena berlaku asas lex superior derogat legi inferior (peraturan perundangundangan yang ada di jenjang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang yang lebih tinggi) dan asas lex posterior derogat legi periori (peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama/terdahulu).

The purpose of this study was to determine and assess the juridical regulation of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia number M.03.HT.03.10 of 2007 about taking the minutes and call a notary deed as well as the implementation or execution of the calling notary by the investigator and taking minutes of the deed in the judicial process. This research is empirical juridical approach. To obtain the data, the authors conducted interviews with research subjects, namely with the Police Investigator, Notary, Board / Member MPD (Regional Supervisory Council), and the informant as well as supporting data from the literature. Data analysis was performed using a qualitative approach. The results are presented in descriptive data analysis. The results showed that the Regulation of the Minister of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia No. M.03.HT.03.10 of 2007 about taking the minutes and call a notary deed is the legal basis for the investigator to perform retrieval Minuta Notary Deed and callings in the process of justice. With the enactment of the Act No. 02 of 2014 concerning Notary Regulation of the Minister of Law and Human Rights No. M.03.HT.03.10 of 2007 is no longer valid, because it applies the principle of lex superior derogat legi inferior (legislation existing at lower levels must not conflict with the laws and regulations that are at a higher level) and the principle of lex posterior derogat legi periori (legislation that new legislation override the old / previous).

Kata Kunci : Peraturan Menteri Nomor M.03.HT.03.10 Th 2007, tidak berlaku.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.