ANALISIS HUKUM TERHADAP KUASA DALAM AKTA PENGAKUAN HUTANG
YULIA ELITA, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah, pertama untuk mengetahui keabsahan suatu akta pengakuan hutang yang memuat kuasa untuk menjual benda yang diserahkan sebagai jaminan atas hutang tersebut dan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Oleh Notaris Selaku pejabat pembuat Akta Pengakuan Hutang. Penelitian ini merupakan penilitian yang bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menjelaskan hasil analisis terhadap objek penelitian secara sistematis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan melalui studi dokumen yang didukung oleh data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara terstruktur maupun tidak terstruktur. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisa secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan suatu akta pengakuan hutang yang memuat kuasa untuk menjual benda yang diserahkan sebagai jaminan atas hutang yaitu sah apabila dalam kuasa tersebut tidak mencantumkan kuasa mutlak yaitu kuasa yang tidak bisa dicabut kembali oleh pemberi kuasa. Jika tercantum kuasa mutlak maka syarat causa halal tidak terpenuhi yaitu melanggar ketentuan undang-undang khususnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah jika obyek jaminan adalah hak atas tanah. Sedangkan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak yang Membuat akta yang berkenaan dengan akta Pengakuan Hutang masih kurang disebab kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kuasa mutlak dan kurangnya pemahaman Notaris mengenai jenis kuasa. Untuk itu perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta pengakuan hutang adalah menyarankan untuk digunakannya lembaga jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; jika akta tersebut sifatnya Grosse Akta Pengakuan Hutang, maka harus adanya pemisahan akta yaitu dibuatnya 2 (dua) buah akta yaitu Grosse Akta Pengakuan Hutang dan Akta Kuasa untuk Menjual; serta pada Akta Pengakuan Hutang biasa dan disertai adanya Akta Kuasa untuk Menjual harus mencantumkan klausula penjualan suka rela oleh debitor dan jika tidak mampu melakukannya maka dilakukan penjualan melalui lelang.
The purpose of this research and is, first to determine the validity of a deed of acknowledgment of debt which includes the power to sell the items delivered as collateral for the debt and to determine the Legal Protection By As an official Notary Deed of Acknowledgement of Debt maker This research is a descriptive analytical research which describes and explains the results of the analysis of the research object systematically. The data used in this research is secondary data, ie data obtained and the literature through the study of documents supported by primary data, ie data obtained directly and field by using data collection tools such as structured or unstructured interviews. The data has been collected and analyzed qualitatively made in the form of research reports descriptive. The results showed that the validity of a deed of acknowledgment of debt which includes the power to sell the items submitted as security for a debt that is valid if the power does not include absolute power is the power that can not be revoked by the authorizing. If the absolute power of the listed conditions are not met, namely kosher causa statutory provision specifically Instruction Minister Negeni Number: 14 of 1982 On the Prohibition of Use of Authorization Absolute Displacement Land Rights Asif the objectis aguarantee of land rights. While the Legal Protection for the Parties Make the relevant documentation' by deed Recognition Debt is still lacking of public awareness of the absolute power and lack of understanding about the type of power Notary. To the legal protection that can be performed by a Notary in debt acknowledgment deed is advised to use a guarantee institution in accordance with the provisions of the legislation; if the deed Deed of Acknowledgement of Debt Grosse nature, then it must be the separation deed is made of 2 (two) certificate which Grosse Deed and Deed of Acknowledgement of Debt Authorization to Sell; and the Deed of Acknowledgement of Debt outstanding and accompanied by a Deed of Authorization to Sell should include clauses sales voluntarily by the debtor and if not able to do it then do the sale by auction.
Kata Kunci : Analisis Hukum, Kuasa, Akta Pengakuan Hutang.