TANGGUNG JAWAB PIDANA NOTARIS/ PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA YANG CACAT HUKUM AKIBAT PELEGALISIRAN YANG TIDAK SAH
NANI ARIANTI, Dwi Haryati S.H., MH
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pertanggungjawaban pidana notaris/PPAT terhadap akta yang cacat hukum akibat legalisasi yang tidak sah, serta konsekuensi terhadap pemegang jabatan notaris/PPAT tersebut selama proses hukum sampai dengan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dan ditunjang dengan penelitian empiris (studi lapangan). Laporan hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu laporannya menggambarkan (mendeskripsikan) norma-norma yang terkait dengan isu hukum terkait dan didukung dengan penelitian lapangan. Dari penelitian ini diharapkan adanya solusi hukum berdasarkan data yang diperoleh. Hasil penelitian ini adalah: (1) Tanggung jawab notaris secara pidana terhadap akta yang mengalami cacat akibat legalisasi yang tidak sah, jika dapat dibuktikan secara formal akta tersebut secara sengaja (dengan penuh kesadaran dan keinsyafan serta direncanakan oleh notaris dan para pihak/penghadap yang bersangkutan) untuk melakukan suatu tindak pidana atau dalam pembuatan akta pihak atau akta relaas dan notaris secara sadar sengaja untuk secara bersama-sama dengan para pihak yang bersangkutan (penghadap) melakukan, membantu, atau menyuruh penghadap melakukan suatu tindakan hukum yang diketahuinya sebagai tindakan yang melanggar hukum; (2) UU Jabatan Notaris tidak mencantumkan sanksi pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan notaris. Termasuk tidak ada sanksi dalam UU Jabatan Notaris terhadap notaris yang terbukti membuat akta yang cacat akibat legalisasi yang tidak sah. Adapun konsekuensi terhadap pemegang jabatan Notaris/PPAT selama proses hukum sampai dengan mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah notaris/PPAT tersebut mendapatkan sanksi administratif dari Majelis Kehormatan Daerah (MKD), yaitu Notaris/PPAT tersebut tidak boleh melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kenotariatan sementara sampai dengan adanya putusan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila memang Notaris/PPAT tersebut tidak terbukti melakukan kesalahan maka Notaris/PPAT tersebut dapat menjalankan tugasnya kembali.
The aims of this study were to determine and examined criminal responsibility of a notary/PPAT towards a deed that is legally flawed due to an unauthorized legalization, as well as the consequences of the incumbent of the notary/PPAT during the legal process until it is legally enforceable. This research was a normative study, and supported by empirical research (field study). This report was a descriptive analytic, namely the report illustrates norms related to the legal issues associated and supported by the field research. This research was expected to have any legal solution based on the on data obtained. The results of this study were: (1) Criminal responsibility for a notary towards a deed that is legally flawed as a result of the unauthorized legalization, if it can be proven formally that the deed was intentionally (with full awareness and conviction as well as something that has been planned by a particular notary and other parties/the associated concerned) to commit a crime or in the making of a party deed or deed of relaas consciously and intentionally together with the appearers do, help, or order the appearers to perform a legal action that he/she has actually been informed that it was actually an unlawful action; (2) The Law of Notary Position does not include criminal sanctions related to the implementation of the notary authority. Including no sanction in the Law of Notary Position for a notary who has been proven to make a deed that is flawed caused by the unauthorized legalization. As a consequence of the position holder of a Notary/PPAT during the legal process until it is legally enforceable were given, the notary/PPAT are to be given administrative sanction from the Regional Honorary Council (MKD), the Notary/PPAT is not allowed to perform activities related to the notary temporarily until he/she has a decision made by the court which has permanent legal force. If indeed the Notary/PPAT is not proven to be guilty, then the Notary / PPAT may carry out its duty again.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Pidana, Notaris/PPAT, Legalisasi Akta