Laporkan Masalah

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK OPSI DALAM PELAKSANAAN SEWA-MENYEWA PADA PT. INDOMARCO PRISMATAMA DI WILAYAH YOGYAKARTA

IIN INDRIYAWATI, S.H, Dr. Ari Hernawan, SH, M.Hum.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji: landasan yuridis perjanjian sewa menyewa dengan adanya hak opsi bagi pihak kedua pada perjanjian sewa-menyewa antara PT. Indomarco Prismatama dengan pihak pemilik rumah atau tanah di wilayah Yogyakarta, dan penyelesaian dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hak opsi dalam pelaksanaan sewa-menyewa antara PT. Indomarco Prismatama dengan pihak pemilik rumah atau tanah di wilayah Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan didukung penelitian normatif. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala Kantor PT. Indomarco Prismatama perwakilan di Yogyakarta, 5 orang pemilik rumah dan 5 orang pemilik tanah yang ada di wilayah Yogyakarta. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini adalah dengan teknik purposive sampling. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari penelitian lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data penelitian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa landasan yuridis dari hak opsi dalam perjanjian sewa-menyewa antara PT. Indomarco Prismatama mengacu pada perjanjian sewa-menyewa seperti yang ada di KUHPerdata khususnya Bab Ketujuh mengenai Sewa-Menyewa. Syarat-syarat perjanjian sewa-menyewa antara PT. Indomarco Prismatama, didasarkan pada ketentuan sahnya perjanjian sewa-menyewa, yakni: (1) ada kesepakatan di antara pihak-pihak yang mengikatkannya, (2) cakap dalam membuat suatu perikatan, (3) suatu hal/obyek tertentu, dan (4) suatu sebab yang halal. Hak opsi dalam perjanjian sewa-menyewa lahir dari hasil kesepakatan bersama antara pihak PT. Indomarco Prismatama dengan pemilik rumah atau tanah. Hak opsi ini sejak awal telah didiskusikan bersama sehingga bila ada pihak yang tidak setuju, maka perjanjian sewa-menyewa tidak akan terlaksana. Untuk penyelesaian dalam hal terjadinya hak opsi tidak dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan adalah dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak untuk menemukan jalan terbaik yang akan ditempuh dan saling menguntungkan dan kemudian diteruskan dengan membuat kesepakatan baru, misalnya dengan harga sewa baru dan cara pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji: landasan yuridis perjanjian sewa menyewa dengan adanya hak opsi bagi pihak kedua pada perjanjian sewa-menyewa antara PT. Indomarco Prismatama dengan pihak pemilik rumah atau tanah di wilayah Yogyakarta, dan penyelesaian dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hak opsi dalam pelaksanaan sewa-menyewa antara PT. Indomarco Prismatama dengan pihak pemilik rumah atau tanah di wilayah Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan didukung penelitian normatif. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala Kantor PT. Indomarco Prismatama perwakilan di Yogyakarta, 5 orang pemilik rumah dan 5 orang pemilik tanah yang ada di wilayah Yogyakarta. Teknik penentuan sampel dalam penelitian ini adalah dengan teknik purposive sampling. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari penelitian lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data penelitian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa landasan yuridis dari hak opsi dalam perjanjian sewa-menyewa antara PT. Indomarco Prismatama mengacu pada perjanjian sewa-menyewa seperti yang ada di KUHPerdata khususnya Bab Ketujuh mengenai Sewa-Menyewa. Syarat-syarat perjanjian sewa-menyewa antara PT. Indomarco Prismatama, didasarkan pada ketentuan sahnya perjanjian sewa-menyewa, yakni: (1) ada kesepakatan di antara pihak-pihak yang mengikatkannya, (2) cakap dalam membuat suatu perikatan, (3) suatu hal/obyek tertentu, dan (4) suatu sebab yang halal. Hak opsi dalam perjanjian sewa-menyewa lahir dari hasil kesepakatan bersama antara pihak PT. Indomarco Prismatama dengan pemilik rumah atau tanah. Hak opsi ini sejak awal telah didiskusikan bersama sehingga bila ada pihak yang tidak setuju, maka perjanjian sewa-menyewa tidak akan terlaksana. Untuk penyelesaian dalam hal terjadinya hak opsi tidak dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan adalah dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak untuk menemukan jalan terbaik yang akan ditempuh dan saling menguntungkan dan kemudian diteruskan dengan membuat kesepakatan baru, misalnya dengan harga sewa baru dan cara pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

This study aimed to identify and assess: legal basis lease-rent agreement with the option for both parties on the tenancy agreement between PT. Indomarco Prismatama with the owner of the house or land in the region of Yogyakarta, and the completion of the subject of violation of the rights of option in the execution of the lease between PT. Indomarco Prismatama with the owner of the house or land in the region of Yogyakarta. This research is an empirical legal research with normative research support. The respondents in this study is the Head Office of PT. Indomarco Prismatama representation in Yogyakarta, 5 persons 5 persons homeowners and landowners in the region of Yogyakarta. The sampling technique in this research is purposive sampling technique. Type of data in this study are primary data and secondary data. Primary data from field research, while the secondary data obtained from literature study. Data analyzed by descriptive qualitative methods. The results of this study indicate that the juridical basis of the option rights in the tenancy agreement between PT. Indomarco Prismatama refer to the rental agreement like the one in the seventh chapter of the Civil Code, specially tenancy. The terms of the tenancy agreement between PT. Indomarco Prismatama, based on the validity of the provisions of the rental agreement, namely: (1) there is an agreement between the parties that bind them, (2) capable to make an engagement, (3) a case/specific object, and (4) a lawful reason. The option rights under the tenancy agreement was born of mutual agreement between the PT. Indomarco Prismatama with the owner of a house or land. This option right from the beginning has been discussed together so that if there are those who do not agree, then the rental agreement will not be implemented. For completion in the event the option is not exercised in accordance with the agreement is by way of consultation between the two sides to find the best path to be taken and mutual benefit and then forwarded to create a new deal, for example with the new rental price and payment terms tailored to deal along both sides.

Kata Kunci : Perjanjian, Sewa-menyewa, Hak opsi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.