TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA YANG MEMILIKI NILAI PEMBUKTIAN DIBAWAH TANGAN SESUAI PASAL 41 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
KARTIKA HESTI N, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab Notaris terhadap akta otentik yang berkekuatan pembuktiannya turun sebagai akta di bawah tangan dan untuk mengkaji penerapan sanksi yang dapat diberikan pada Notaris, apabila akta yang dibuatnya dinyatakan turun sebagai akta di bawah tangan oleh Pengadilan Negeri. Jenis penelitian ini penelitian hukum normatif karena meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data penelitian ini menggunakan data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, Tanggungjawab notaris terhadap adanya akta otentik yang berkekuatan pembuktian turun sebagai akta di bawah tangan, apabila akta tersebut menjadi batal demi hukum dan menimbulkan kerugian bagi para pihak, maka kepada notaris dapat diminta pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana. Secara perdata, dapat diminta ganti kerugiannya, biaya serta bunga secara perdata akibat penerbitan akta tersebut. Secara pidana yang diputuskan oleh pengadilan, atas akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris yang bersangkutan, maka terhadap akta yang telah dibuat dilakukan pembatalan. Kedua, mekanisme pemberian sanksi yang dapat diberikan pada Notaris, apabila akta yang dibuatnya dinyatakan turun sebagai akta di bawah tangan oleh Pengadilan Negeri, apabila terbukti notaris tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar aturan pidana, maka akta tersebut dapat dibatalkan dan kepada notaris tersebut dapat dipidana penjara, serta dapat diberikan sanksi administratif dalam kualifikasinya sebagai seorang pejabat umum. Berdasarkan sanksi administratif diatur dalam Pasal 7, Pasal 16 angka 11 dan 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, dan Pasal 65 A UUJN-P, jenis sanksi administratif, yaitu: peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; dan pemberhentian tidak hormat. Sanksi-sanksi tersebut berlakunya secara berjenjang mulai dari peringatan lisan sampai dengan pemberhentian tidak hormat, karena notaris melanggar pasal-pasal yang tersebut.
This study aims to assess the responsibility of the notary deed magnitude authentic proof down as a deed under hand and to assess the application of sanctions that can be given to the notary, if the deed is declared down as he made a deed under hand by the District Court. This type of research is library research it examines materials or secondary data. The data of this study are secondary data. Analysis of the data in this study is qualitative. Based on the results of research and discussion that has been done can be concluded that the first responsibility for the presence of a notary deed magnitude authentic proof down as deed under hand, if the certificate becomes null and void and cause harm to the parties, the notary can be held accountable both civil and criminal. In civil law, can be requested replace losses, costs and interest as a result of the issuance of the deed civil. In criminal decided by the court, upon a deed made by or in the presence of a Notary is concerned, it is against the deed made done a cancellation. Second, the application of sanctions that can be given to the notary, if the deed is declared down as a deed made under the hand by the District Court, if the notary proven legally and convincingly criminal transgression, then the certificate can be canceled and the notary can be sentenced to imprisonment, and can given administrative sanctions in his qualifications as a public official. Based on the administrative sanctions provided for in Article 7, Article 16, item 11 and 13, Article 17, Article 19, Article 32, Article 37, Article 54, and Article 65 A Act Number 2 of 2014 Amendment of Act Number 30 of 2004 concerning the Notary, type of administrative sanctions, namely: a written warning; temporary termination; dismissal with respect; and a the dishonorable discharge. The entry into force of sanctions in stages ranging from a verbal warning to the dishonorable discharge, because the notary violates these article.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Di Bawah Tangan