Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Penetapan Asal Usul Anak Dan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Di Pengadilan Agama
M. ZULFAUZI. H, Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI
2014 | Tesis | S2 KenotariatanINTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami bagaimana konstruksi yuridis hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya, antara putusan Mahkamah Konstitusi dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, serta bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap penetapan asal usul anak luar kawin di Pengadilan agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dan, bahan hukum tersier yang berupa kamus dan ensiklopedia. Alat pengumpulan data sekunder yang digunakan adalah bahan-bahan tertulis. Untuk mendukung data sekunder maka dilakukan wawancara kepada 3 hakim Pengadilan Agama yang pernah memutus permohonan asal usul anak luar kawin. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 mengenai konstruksi yuridis hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Perbedaannya adalah berkaitan dengan pengertian anak luar kawin yang berimplikasi terhadap hak keperdataan anak luar kawin tersebut. Mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama juga terdapat perbedaan. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berimplikasi terhadap penetapan asal usul anak hasil dari perkawinan yang tidak dicatatkan dan anak hasil perkawinan fasid yang disahkan, disebabkan karena antara anak dan ayah tersebut telah memiliki hubungan keperdataan yang sempurna. Putusan Mahkamah Konstitusi berimplikasi terhadap anak hasil perkawinan fasid yang tidak disahkan dan anak hasil perbuatan zina, sehingga anak tetap memiliki hubungan perdata yang terbatas pada hak pemeliharaan dan wasiat wajibah berdasarkan fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012
This study was to investigate and understand what is juridical construction of civil relationship between love child and his biological father, between verdict of Constitutional Court and Instruction of Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.11/2012, and what is implication of Constitutional Court Verdict No. 46/PUU-VIII/2010 on Determination of Origin child and Civil Rights of Lovechild in Religious Court. This study used normative research method, to research secondary data consisting of primary legal materials such as legislations, and secondary legal materials such as literatures associated with researched problems, and tertiary legal materials such as dictionaries, and encyclopedia. Data were collected by study of literatures, using the tools of written materials. To support secondary data, interview was conducted with 3 judges of Religious Court ever adjudicating registration of origin of a lovechild. Data collected were then analyzed by qualitative approach. The results of study indicate that there is difference between Constitutional Court Verdict No. 46/PUU-VIII/2010 and Instruction of Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.11/2012 regarding juridical construction of civil relationship of lovechild. Regarding the implication of Constitutional Court Verdict No. 46/PUU-VIII/2010 for determination of origin of lovechild in the Religious Court, there is also difference. Verdict of Constitutional Court did not imply for determination of origin of lovechild who was not registered and lovechild of legalized fasid marriage result, because the child and father had perfect civil relationship. The Verdict of Constitutional Court implied for child of not-legalized fasid marriage result and child of sexual action out of marriage so that the child remains to have civil relationship limited to rights of care and wasiat wajibah based on Instruction of Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.11/2012.
Kata Kunci : Anak luar kawin, hubungan perdata, putusan Mahkamah Konstitusi