Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK TERHADAP CIDERA JANJI DAN UPAYA PENYELESAIANNYA DALAM PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PT. BPR SYARI’AH BANGUN DRAJAT WARGA

ERNA DWI ASTUTI, Destri Budi Nugraheni, SH, M.Si.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengkaji dan menganalisis tanggung jawab cidera janji dalam pembiayaan Musyarakah yang diterapkan PT. BPR Syari’ah Bangun Drajat Warga; 2) Mengkaji upaya penyelesaian terhadap cidera janji dalam Pembiayaan Musyarakah di PT. BPR Syari’ah Bangun Drajat Warga. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan baik melalui kepustakaan (Library) maupun penelitian lapangan. Kemudian berdasarkan sifatnya penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan atau mendeskripsikan secara keseluruhan dan sistematika mengenai asas-asas hukum, kaidah-kaidah dan peraturan-peraturan lain yang terkandung di dalam permasalahan yang dibahas. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara dan observasi serta studi pustaka. Hasil penelitian adalah: 1. Tanggung jawab para pihak terhadap cidera janji yang dilakukan dalam Pembiayaan Musyarakah belum di atur secara seimbang sehingga belum memberikan rasa adil, terutama bagi nasabah. Hal tersebut disebabkan karena dalam akad musyarakah, tanggungjawab hanya ditekankan bagi nasabah. Demikian juga dalam hal pengaturan tentang klausul cidera janji, dimana tanggung jawab bank tidak diatur secara detail sebagaimana aturan tentang cidera janji bagi nasabah di dalam akad. Ketentuan tersebut menempatkan nasabah pada posisi yang lemah. 2. Upaya penyelesaian terhadap cidera janji dalam Pembiayaan Musyarakah dilakukan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah yang dimaksud adalah: a) Dalam kasus cidera janji ringan, upaya yang ditempuh bank antara lain mengingatkan nasabah secara lesan dan melalui sms serta telepon agar nasabah segera membayar angsuran serta bagi hasil kepada bank karena sudah terlambat. b) Dalam kasus cidera janji berat, upaya yang ditempuh bank yaitu : 1) Bank BPRS memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada nasabah; 2) Bank mendatangi tempat usaha Nasabah untuk mengambil dana angsuran dan bagi hasil; 3) Bank meminta akses ke keuangan usaha nasabah untuk melakukan audit keuangan dan kinerja perusahaan; 4) Bank memberikan tempo kepada nasabah untuk melunasi kewajibannya; 5) Bank melelang agunan nasabah. Kata Kunci; Cidera Janji, Musyarakah, Pembiayaan Syariah

This research was intended (1) to study and analyze responsibility for default in musyarakah financing applied in PT BPR Shariah Bangun Drajat Warga and (2) to study resolution of the default in musyarakah financing in the bank. It is juridical empirical research done through library study and field study. This is a descriptive analytical research that describes wholly and systematically legal principles, rules and other regulations contained in problems discussed. Data were collected with interview, observation and literary study. The result indicates that (1) responsibility of parties over default done in musyarakah financing was not regulated balance so it did not give fairness for customer. It is due to in musyarakah contract, responsibility was only given on customer. As for clause of default, bank responsibility is not regulated in detail which is different for customer. The provision places customer in weak position. (2) Resolution effort over default in musyarakah financing was done through negotiation that is divided into two parts: mild default and severe default. In mild default, bank reprimand customer orally and through SMS and phone to pay installment and profit sharing to bank because it was due. In severe default, bank took following attempts: (1) the bank gives oral and written reprimand to customer; (2) the bank visits customer’s business location to take installment fund and profit sharing; (3) the bank asks access to customer’s financial record to do financial audit and business performance audit; (4) the bank gives period for customer to repay their obligation; and (5) the bank auctions customer’s collateral. Keywords: default, musyarakah, shariah financing

Kata Kunci : Cidera Janji, Musyarakah, Pembiayaan Syariah; default, musyarakah, shariah financing


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.