PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK DIPASANG SECARA SEMPURNA
RUMAWARDI, SH, TAUFIQ EL RAHMAN, SH, MH.
2015 | Tesis | S2 Kenotariatandari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh Notaris yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan; serta bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang tidak dipasang secara sempurna. Penelitian yang hendak dilaksanakan ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Disebabkan karena penelitian hukum ini bersifat yuridis empiris maka digunakan analisis dengan ukuran kualitatif yang terpusat pada substansi dengan proses penalaran dalam menarik kesimpulan digunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Akibat hukum dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh Notaris yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggunganadalah gugur/batal demi hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT) yang menyatakan bahwa batas waktu belakunya SKMHT adalah 1 (satu) bulan bagi hak atas tanah yang sudah terdaftar dan 3 (tiga) bulan bagi hak atas tanah yang belum terdaftar. Dengan batalnya SKMHT tersebut tidak menutup kemungkinan dibuatnya SKMHT yang baru sepanjang pemberi Hak Tanggungan bersedia menandatangani SKMHT baru. Jika pemberi Hak Tanggungan tidak bersedia menandatangani SKMHT baru maka akan menyulitkan kreditur bila suatu saat akan melakukan pembebanan Hak Tanggungan; serta (2) Dengan membuat SKMHT berarti pemberi Hak Tanggungan tidak melakukan sendiri dalam pembebanan Hak Tanggungan yang ditandai dengan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan tetapi memberi kuasa kepada kreditur sebagai penerima Hak Tanggungan untuk sewaktu-waktu membebankan Hak Tanggungan. Kebiasaan pembuatan SKMHT yang tidak segera diikuti pembebanan Hak Tanggungan tidak memberi keamanan bagi kreditur karena dengan membuat SKMHT berarti Hak Tanggungan belum lahir sehingga kreditur belum memiliki hak preferen terhadap jaminan tersebut. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Kreditur, Perjanjian Kredit Bank, Hak Tanggungan
-
Kata Kunci : Perlindungan Hukum Kreditur, Perjanjian Kredit Bank, Hak Tanggungan