PELEPASAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIPEROLEH SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI KABUPATEN BADUNG PROVINSI BALI
I WAYAN MUDITA, SH, Ninik Darmini, SH., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPenelitian berjudul “Pelepasan Hak Milik atas Tanah yang Diperoleh Suami Istri Dalam Perkawinan Campuran di Kabupaten Badung Provinsi Bali†ini bertujuan untuk mengetahui keadaan-keadaan yang memungkinkan pasangan perkawinan campuran memperoleh hak milik atas tanah sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) UUPA dan untuk mengetahui, meneliti dan mengkaji cara pelepasan hak milik atas tanah yang diperoleh pasangan suami istri dalam perkawinan campuran. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris guna memperoleh data sekunder dan primer di bidang hukum khususnya dalam memperoleh dan melepaskan harta bersama berupa tanah dengan status hak milik bagi pasangan perkawinan campuran yang didalam perkawinannya tidak membuat perjanjian kawin tentang perjanjian pemisahan harta. Pasangan perkawinan campuran yang berdomisili di Kabupaten Badung Propinsi Bali sebagai subyek dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam hal-hal apakah suami-istri dalam Perkawinan Campuran dapat memperoleh Hak Milik atas Tanah ditinjau dari ketentuan Pasal 21 Ayat (3) UUPA, adalah dalam hal pasangan suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia tidak kehilangan kewarganegaraannya akibat dari perkawinan campuran itu. 2) Cara pelepasan Hak Milik atas Tanah oleh suami-istri dalam Perkawinan Campuran, yakni dengan cara mengikuti ketentuan hukum yang ada sehingga tidak ada praktek-praktek melanggar hukum seperti menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang menyatakan bahwa status dari pemegang hak milik atas tanah pasangan perkawinan campuran yang berkewarganegaraan Indonesia adalah tidak kawin. Cara seperti ini adalah melanggar ketentuan hukum perdata dan hukum pidana yakni pasal 1365 KUHPerdata, ketentuan Pidana Pasal 263 KUHP dan Ketentuan Pidana pada undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3) Agar masih menjadi subyek hukum pemegang hak milik atas tanah pasangan perkawinan campuran dapat membuat surat Pernyataan, bahwa masih sebagai warga negara Indonesia kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang mengajukan pernyataan itu.
The research entitled \\"Release of Freehold over Land Obtained by Husband and Wife In Mixed Marriage in Badung Regency, Bali Province\\" aims to find out the circumstances allowing mixed marriage couple obtained freehold over land pursuant to the provisions of article 21 paragraph (3) UUPA and to recognize, research and study the procedures of releasing freehold over land obtained by husband and wife couple in a mixed marriage. This research is a juridical-empirical research to obtain secondary and primary data in the field of law, especially in acquiring and releasing a joint property in the form of land with freehold status for the mixed marriage couple who did not make any nuptial agreement in their marriage on property separation agreement. Mixed marriage couples who live in Badung Regency of Bali Province as subjects in this research. The result of the research shows that: 1) In what ways is the husband and wife in a Mixed Marriage may obtain Freehold over Land seen from the provisions of article 21 paragraph (3) UUPA, is in terms of the husband or wife of Indonesian nationality do not lose their citizenship as a result of mixed marriage. 2) The procedures to release freehold over land by husband and wife in a mixed marriage is by subscribing the provisions of the existing law so that there is no unlawful practices, such as, using Resident Identity Card (KTP) stating that the status of the freeholder over land of mixed marriage couple who is Indonesian citizen is not married. This way is a violation against civil law and criminal law of article 1365 of Civil Code, criminal provision of Article 263 of the Criminal Code and the Criminal Provisions of Law No. 23 of 2006 on Population Administration. 3) To be still the legal subject, the freeholder over land of mixed marriage couple can make statement, stating that he/she is still an Indonesia citizen to minister through officials or representatives of the Republic of Indonesia, whose jurisdiction includes in the territory of people filing the statement.
Kata Kunci : Perkawinan Campuran, WNI, WNA Pelepasan Hak Milik Atas Tanah, Pasal 21 ayat 3 Undang-undang Pokok Agraria