Laporkan Masalah

KEDUDUKAN HUKUM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT NOTARIS DENGAN FORMAT PPAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS DI KOTA YOGYAKARTA

GISTA PRAMAWATI, Prof. dr. Sudjito, SH., M.Si.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengkaji, dan menganalisis secara mendalam mengenai kedudukan Hukum Akta/Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris berdasarkan format PPAT ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, alasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerapkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris harus sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 serta implikasi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan. Wawancara dilakukan terhadap responden yaitu notaris yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam penelitian ini, Kasubsi Peralihan Pembebanan Hak dan PPAT Kantor Pertanahan KotaYogyakarta dan wawancara terhadap narasumber yaitu Kepala Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kepala Sub Bidang Perlindungan, akademisi dan Kepala Sub Bidang Pertanahan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Yogyakarta. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan di Kota Yogyakarta Notarisdalam membuatan SKMHTmenggunakan format sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional, SKMHT tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta autentik, tapi hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Implikasi Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris Kantor Pertanahan tidak akan memproses lebih lanjut aktanya atau akan dikembalikan kepada Notaris yang bersangkutan untuk diperbarui sesuai dengan Perkaban atau Peraturan Kepala BPN.

This research is aimed at examining and analyzing profoundly the legal status of a deed/letter of attorney on mortgage encumbrance drafted by a notary using ppat format viewed from Act Number 2 Year 2014, the reason of National Agrarian Bureau in applying letter of attorney on mortgage encumbrance drafted by a notary which must be in accordance with the Regulation of National Agrarian Bureau Number 8 Year 2012 on the Amendment of the Regulation of Ministry of Agrarian Affair/Head of National Agrarian Bureau Number 3 Year 1997, as well as the implication of letter of attorney on mortgage encumbrance drafted by a notary Number 2 Year 2014 on Notary official. This research applies empirical juridical approach using primary and secondary data. The primary data were obtained by interview and the secondary data were obtained by literature research.The interview was made with respondent which is notary who meets the requirement proposed in this research. Head of subdivision of the transfer of right acquisition and PPAT of Yogyakarta Agrarian Office and interview with resource person which is the head of the association of official authorized to draw up land deed and the head of protection sub-department, academician, the head of agrarian division in the ministry of law and human right of Yogyakarta province. The data were analyzed qualitatively. The results shows that in Yogyakarta City, the format of letter of attorney on mortgage encumbrance drafted by a notary must be in accordance with the reagulation of the head of national agrarian bureau, letter of attorney on mortgage encumbrance (SKMHT) does not have evidence value as an authentic deed but only has evidence value as a private deed. The implication of letter of attorney on mortgage encumbrance drafted by a notary, the agrarian office will be given back to notary concerned in order to be renewed by Perkaban.

Kata Kunci : :SKMHT,AktaAutentik, Notaris, PPAT, dan Kota Yogyakarta


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.