Laporkan Masalah

PEMBETULAN MINUTA AKTA TERKAIT ADANYA UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

ANDRA MAESHA, Dr. Djoko Sukisno, SH., C.N.

2015 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini berjudul “Pembetulan Minuta Akta Terkait Adanya Perubahan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pembetulan minuta akta terkait perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Penelitian ini bersifat yuridis normatif dan untuk melengkapi data yang diperoleh dari kepustakaan, maka dibutuhkan wawancara oleh narasumber. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kesalahan tulis/ketik pada minuta akta dapat terjadi secara substantif dan non substantif. Kesalahan substantif mengakibatkan terjadinya perubahan makna yang signifikan yang berdampak pada isi akta. Kesalahan non substantif tidak menyebabkan perubahan makna yang signifikan dalam isi akta. Adanya perubahan pasal 51 UUJNP yang baru maka dimungkin terjadi permasalahan hukum lain. Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya, atau tidak adanya pengingkaran dari salah satu pihak. Pada dasarnya Notaris bertanggungjawab secara penuh terhadap kesalahan tulis/ketik baik itu bersifat substantif maupun non substantif.

This research was intended to identify and to analyze deed minute correction related to changes in law number 2 of 2014 concerning amendment of Law number 30 of 2004 on Notary. It is juridical normative research. To complete data obtained from literary study, interview with informants was conducted. Result of the research indicated that writing/typing errors in deed minute may occur substantively and non-substantively. Substantive error led to significant change in meaning that affect deed content. Meanwhile, non substantive error did not cause significant change in meaning in deed content. However, due to change in Article 51 of Law on Notary, the error may lead to other legal problem. Notarial deed has proof tool provided that the parties acknowledge it or there is no denial from one of parties. Therefore, in essence notary takes full responsibility on writing/typing error in substantive and non substantive sense

Kata Kunci : Kesalahan ketik, Upaya Pembetulan, Tanggungjawab Notaris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.