Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PIUTANG MURABAHAH PADA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BMT AMANAH UMMAH DI KARTASURA SUKOHARJO

DUWI HARTATIK, Destri Budi Nugraheni SH, M.Si.

2014 | Tesis | S2 Kenotariatan

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empirs yaitu penelitian yang berusaha mensingkronisasikan ketentuan-ketentuan hukum yang ada dan penerapan peraturan– peraturan hukum tersebut pada praktik kenyataan lapangan. Penelitian empiris yaitu penelitian ini juga menitikberatkan penelitian lapangan guna memperoleh data primer disamping penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pelaksanaan pembiayaan mudharabah dan murabahah serta mengetahui peran Notaris/PPAT dalam pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah dan murabahah pada KJKS BMT AmanahUmmah di Kartasura. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan akad Pembiayaan Mudharabah dan akad Murabahah pada KJKS BMT Amanah Ummah tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Nomor: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksananaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia dan Peraturan Mahkamah Agung. Dikarenakan dalam akad Pembiayaan Mudharabah tidak terdapat klausula penanggungan resiko serta penggunaan modal untuk usaha produktif dan, dalam klausula akad Murabahah tidak terdapatnya jeda waktu antara terselesaikanya akad wakalah dengan berlakunya akad Murabahah. Notaris memiliki peranan dalam pembuatan perikatan jaminan yaitu, Jaminan Fidusia dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).

This research aimed to identify the practices of mudharabah financing and murabahah account receivables, and the roles of Notary/PPAT (Land Deed Official) in implementing the mudharabah financing contract and murabahah account receivables in the Kartasura KJKS BMT Amanah Ummah of Sukoharjo. This was a juridical empirical research, namely a research attempting to synchronize existing legal regulations and its legal implementation in real situations. Empirical research also focused on field study to collect primary data in addition to field study to obtain secondary data. Based on the research, it was showed that the implementation of mudharabah financing and murabahah account receivables contracts in the KJKS BMT Amanah Ummah was not in line with the Decree of Indonesian Minister of Cooperatives and Small and Medium Enterprises Number: 91/Kep/M.KUKM/IX/2004, the Fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia (Judicial opinion of Indonesian National Sharia Board) and Decrre of Supreme Courts. Because mudharabah financing contract from of KJKS BMT Amanah Ummah accompanying was inappropriate since in the clause of mudharabah financing contract, no clause on risk assurance stating and no clause of capitaly restriction usage, the agreement murabahah account receivable form KJKS BMT Amanah Ummah accompanying murabahah was inappropriate since have no duration time between finishing the wakalah agreement with available of murabahah account receivable contract. The Notary played role in making deeds of collateral binding, namely APHT/Akta Membebankan Hak Tanggungan (Colateral Right Deed) and Fiduciary Collateral.

Kata Kunci : Mudharabah, Murabahah, dan BMT Amanah Ummah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.