TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN AKAD MURABAHAH DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGUN DRAJAT WARGA YOGYAKARTA
FADHLI ILHAMI UTAMA, SH., Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.
2014 | Tesis | S2 KenotariatanPenulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembiayaan kendaraan bermotor berdasarkan akad murabahah di BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta dan mengetahui upaya hukum apa saja yang dilakukan oleh BPRS BDW dalam hal debitur wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian yang berdasarkan pada jenis penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, dan untuk menunjangnya dilakukan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode berfikir deduktif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pertama, pelaksanaan pembiayaan kendaraan bermotor berdasarkan akad murabahah di BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta secara umum telah memenuhi ketentuan hukum syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hal yang menjadi karakter perjanjian ini, yaitu : perkembangan transaksi pembiayaan murabahah, yang merupakan pembiayaan konsumtif, di BPRS BDW berbanding terbalik dengan perkembangan transaksi pembiayaan produktif seperti mudhorobah dan musyarakah, kurang sesuai dengan asas kemanfaatan yang merupakan salah satu nilai yang menjadi dasar pertimbangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan nilai-nilai syariat Islam; pelaksanaan pembuatan surat kuasa wakalah dalam pembiayaan kendaraan bermotor di BPRS BDW menyimpang dari Fatwa MUI dan ketentuan Peraturan Bank Indonesia, karena dibuat bersamaan dengan pembuatan dan penandatanganan perjanjian pembiayaan murabahah; pemberian diskon pembelian kendaraan bermotor oleh dealer kepada bank setelah penandatanganan akad yang tidak dicantumkan di dalam perjanjian pembiayaan murabahah kurang sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI; margin keuntungan pembiayaan kendaraan bermotor di BPRS BDW ditentukan berdasarkan range yang ditetapkan berdasarkan kebijakan perusahaan karena tidak ada ketentuan baku yang mengatur besaran margin pembiayaan murabahah. Kedua, penyelesaian terhadap nasabah wanprestasi pada BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta dalam pembiayaan kendaraan bermotor berdasarkan akad murabahah belum sepenuhnya mengakomodir amanat fatwa DSN MUI yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui BASYARNAS setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Kata kunci : pembiayaan, akad murabahah, wanprestasi
This Research aims to know implementation of motor vehicle loan on murabahah agreement at BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta, and to know the efforts of BPRS BDW to settle the disputes in the implementation of murabahah agreement. This research was carried out by doing empirical juridical approach, which based on field research to gain primary data, and library reasearch to get secondary data. All the data were then qualitatively analyzed by using the method of deductive reasoning. The results showed that, first, the implementation of motor vehicle loan on murabahah agreement at BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta, has been generally appropriate both to shariah law and the applicable regulations. The spesific characters of the murabahah agreement in BPRS BDW are, the growth of transaction on murabahah loan in BPRS BDW, which is consumptive loan, are inversely proportional to the growth of transaction on productive loan such as mudhorobah and musyarakah. It‟s not compliance with the principle of benefit, which is adapted in the Law No. 21 Year 2008 concerning Shariah Banking and the values of shariah principles; the making of wakalah power of attorney in motor vehicle loan on murabahah agreement at BPRS Bangun Drajat Warga deviate from Fatwa of Indonesion Council of Ulama (MUI) and Bank Indonesia Regulation because it is made at the same time with the signing of murabahah agreement; the giving of motor vehicle buying discount from suppliers after signing murabahah agreement is not written in murabahah agreement. It‟s not compliance with Fatwa MUI; profit margin of motor vehicle loan at BPRS BDW determine based on company policy. There is no standard regulation about the amount of murabahah loan margin. Second, settlement of disputes on motor vehicle loan with murabahah agreement at BPRS Bangun Drajat Warga Yogyakarta is not comply with Fatwa DSN MUI. According to Fatwa DSN MUI, the disputes should be settled through the national shariah arbitration body (BASYARNAS) after an agreement through consensus is not reached. Key words : loan, murabahah, disputes
Kata Kunci : pembiayaan, akad murabahah, wanprestasi; loan, murabahah, disputes